Bulukumba – Keluarga almarhum Sudirman Bin Banra menyurati Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mereka minta agar kasus pembunuhan terhadap Sudirman Bin Banra dilakukan gelar perkara khusus dan dialihkan penanganannya ke Polda Sulsel.
Mereka menduga penyidik tindak pidana umum Polres Bulukumba tidak bekerja secara profesional dan berpihak kepada pelaku.
“Kami menduga penyidik tidak profesional dan diduga berpihak kepada pelaku karena hanya satu pelaku yang diamankan. Padahal, saya, Jumalang, Aso, dan beberapa saksi lainnya melihat Sudirman dikeroyok, diparangi hingga tewas,” ucap keluarga korban, Bombong, kepada Beritasulsel Beritasatu.com, Jumat (31/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu, kami menyurati Kapolda Sulsel agar dilakukan gelar perkara khusus dan menyeret semua pelaku. Semua yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP) harus diperiksa karena ini pembunuhan berencana yang dilakukan secara beramai ramai (dikeroyok),” tambahnya.
Bombong menjelaskan bahwa ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke polisi pasca peristiwa pembunuhan tersebut. Keduanya ditahan di sel tahanan Polres Bulukumba selama lebih dari 10 hari, kemudian salah satu di antaranya dilepas.
“Polisi sempat memperlihatkan foto mereka kepada kami saat mereka berada di dalam sel. Namun setelah lebih dari 10 hari di sel, salah satu dari mereka dilepas,” bebernya.
Pada saat rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bulukumba, para terduga pelaku memperagakan bagaimana mereka menyerang korban.
“Saat rekonstruksi, mereka memperagakan bagaimana mereka memegang tangan kiri korban, kemudian datang pelaku lainnya dari arah belakang memarangi korban, dan dari arah depan,” urainya.
“Saat korban terbaring, datang lagi pelaku lainnya memarangi perut korban. Semua ini diperagakan saat rekonstruksi di Polres Bulukumba. Yang kami sesalkan, mengapa polisi hanya menahan satu orang saja. Untuk itu, kami inginkan keadilan dan meminta penanganan kasus ini dialihkan ke Polda Sulsel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H. Marala yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya membenarkan bahwa pihaknya hanya menahan satu orang tersangka. “Satu ji tersangkanya. Yang dilepaskan itu hanya saksi,” ujar H. Marala dihubungi di hari yang sama, Jumat (31/5/2024).
Kemudian mengenai rekonstruksi, H. Marala menjelaskan bahwa mereka dihadirkan hanya sebagai saksi yang melihat tersangka memarangi korban.
“Saksi saksi yang melihat (kejadian itu) dihadirkan saat rekonstruksi di belakang Mapolres di lapangan hitam, jadi mereka melihat cara pelaku memyerang korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pembunuhan di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban seorang pria menderita luka sobek di perut hingga terlihat ususnya.
Informasi yang diterima beritasulsel jaringan beritasatu.com, pembunuban itu terjadi di Dusun Papan Jaya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, pada hari Sabtu (20/4/2024).
Korban diduga diparangi oleh lawannya gara gara kasus sengketa sawah.
Video korban yang sedang dirawat oleh tenaga medis, tersebar di grup grup WhatsApp.
Nampak korban sedang terbaring dan seorang perawat menyiram luka korban pada bagian perut.
Kapolsek Kajang AKP Rahman yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayahnya.
Hanya saja perwira Polri berpangkat tiga balok itu enggan berkomentar banyak, enggan menjelaskan kronologi kejadian dan identitas korban.
“Iya benar ada (peristiwa pembunuhan), dan sekarang tersangkanya dua orang telah diamankan dan sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bulukumba. Untuk informasi lebih lanjut silahkan koordinasi dengan Polres,” ucap Rahman.
Kapolres Bulukumba AKBP Erma Suryono yang dihubungi, hingga berita ini naik tayang, beliau belum memberi respon. (***)