Bulukumba – Satuan Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil meringkus 3 orang pria warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, yang diduga adalah pengedar sabu.
Ketiganya berinisial AR berusia 25 tahun, asal Desa Sampeang, AM berusia 36 tahun asal Desa Bonto Haru, dan UD berusia 17 tahun.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengatakan bahwa ketiganya ditangkap di Desa Bonto Haru, Kecamatan Rilau Ale, pada hari Sabtu 15 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mula mula AR dan UD yang ditangkap. Dari tangannya, disita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu,” jelas Syamsuddin dikonfirmasi Rabu (19/3/2025) sesaat lalu.
Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan bahwa saat diintrogasi, AR dan UD mengakui bahwa barang haram itu ia peroleh dari AM.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di rumahnya di Desa Bonto Haru.
Saat diintrogasi, AM mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tangan AR dan UD adalah miliknya.
Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolres Bulukumba sedangkan barang bukti tersebut dibawa ke Puslabfor Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang buktinya kami bawa ke Labfor Polda Sulsel untuk diperiksa atau diuji. Ada pun hasilnya, barang tersebut positif sabu dengan berat bersih 7,5506 gram,” terang Syamsuddin.
Saat ini ketiga terduga pengedar sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)
[Beritasulsel.com jarungan Beritasatu.com]