Bulukumba – Tidak puas hanya mengadukan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba, Aipda Supriadi, ke Propam Polda Sulsel, H. Nurman juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pria berusia 54 tahun tersebut berharap Kapolri memberikan atensi terhadap aduannya di Propam Polda Sulsel.
“Iya saya surati pak Kapolri, saya berharap beliau (Kapolri) memberikan atensi terhadap laporan saya di Propam Polda Sulsel. Karena saya ragu, jangan sampai ada yang namanya letting letting,” ujar H. Nurman kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Sabtu (8/2/2025).
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai yang dilaporkan cari lettingnya di Propam akhirnya laporan dimentahkan atau ‘di petikemaskan’, maka saya berharap ada atensi dari Kapolri agar laporan ini ditindaklanjuti dan diberi sanksi personel yang saya laporkan,” imbuhnya.
Surat tersebut ditembuskan ke Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sulsel, dan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, H. Nurman, warga Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.
Pasalnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan sejak Februari tahun 2020, hingga kini 2025 belum juga mendapatkan tindak lanjut.
“Saya melapor pada Februari tahun 2020 dengan nomor laporan LP/63/II/2020/SPKT tanggal 5 Februari 2020 terkait penipuan dan penggelapan. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan dari polisi. Pelaku masih bebas, bahkan untuk diperiksa saja belum,” ungkap H. Nurman, Jumat (10/1/2025).
Kronologi Kejadian
Lanjut ke halaman selanjutnya >>>
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya