Bulukumba – Oknum ustadz inisial SAM yang diduga menganiaya wanita bernama Hardiana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam dua tahun delapan bulan penjara.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Ansar kepada wartawan yang dihubungi Minggu malam (26/5/2024).
“Tersangka SAM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ungkap Ansar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berkas terhadap tersangka SAM juga telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Selasa mendatang, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Hari Selasa Insya Allah tahap dua (tersangka SAM diserahkan ke Kejaksaan),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ustadz di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini berurusan dengan Polsek Rilau Ale kasus penganiayaan terhadap wanita.
Oknum tersebut berinisial SAM. Selain ustadz, SAM juga diketahui adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajar di salah satu sekolah MAN di Kabupaten Bulukumba.
SAM adalah warga Dusun Butta Keke, Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
Dia diduga menganiaya seorang wanita bernama Hadriana, warga Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Bukukumba.
Kanit Reskrim Polres Rilau Ale, Aipda Ansar yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
“Laporannya sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan. Menurut pelapor (Hardiana), dia dianiaya di rumah SAM pada hari Selasa 16 April 2024,” ungkap Ansar, Minggu (28/4/2024).
Adapun kronologinya kata dia, saat itu Hardiana bertandang ke rumah SAM di Butta Keke bermaksud menagih hutang, namun SAM tidak ada, yang ada hanya istrinya.
Hardiana kemudian berbincang bincang dengan istri SAM yang ujung ujungnya berdebat. Selanjutnya, datang SAM dari luar rumah dan langsung masuk diduga menganiaya Hardiana.
“Karena dianiaya, Hardiana berteriak teriak minta tolong lalu datang seseorang menolongnya namun belum sempat keluar dari rumah itu, dia dianiaya lagi kepalanya dipukul hingga jidatnya terbentur ke tembok dan benjol,” tutur Ansar menirukan pengakuan pelaku.
“Saat Hardiana keluar dari rumah itu, dia ditendang lagi dan mengenai pahanya sehingga menurut Hardiana, sakit juga pahanya,” imbuh Ansar menjelaskan.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan insya Allah dalam waktu dekat kami gelar untuk melangkah pada proses lebih lanjut atau penentuan tersangka,” tukasnya menandaskan.
Ustadz SAM atau terduga pelaku belum berhasil dikonfirmasi, redaksi masih berusaha menemukan kontak beliau (***)