Beritasulsel.com – Daftar Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi bagian integral dari struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam hal gaji dan tunjangan, mereka setara dengan PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para PPPK, karena terjadi kenaikan penghasilan sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Tunjangan PPPK.
Perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.
Kenaikan penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya