Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024, Mulai Golongan I Hingga Golongan XVII

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

ilustrasi (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

 Gol IX : 3.203.600-5.261.500

Gol X: 3.339.100-5.484.000

Gol XI: 3.480.300-5.716.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gol XII: 3.627.500-5.957.800

Gol XIII: 3.781.000-6.209.800

Gol XIV: 3.940.900-6.472.500

Gol XV: 4.107.600-6.746.200

Gol XVI: 4.281.400-7.031.600

Gol XVII: 4.462.500-7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan prestasi, tunjangan keluarga, tunjangan posisi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.

Besaran tunjangan ini dapat beragam tergantung pada lembaga, wilayah, dan jenis pekerjaan PPPK.

Bagi yang tertarik menjadi PPPK, pendaftaran dan seleksi PPPK akan dibuka kembali pada tahun ini.

Proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui situs SSCN BKN. Calon PPPK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan kompetensi.

PPPK menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor pemerintahan.

Dengan penghasilan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK memberikan peluang karir yang menarik bagi masyarakat Indonesia. (***)

Berita Terkait

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Jumat, 22 November 2024 - 09:08

2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26