Besok, Wempi Wijaya Terduga Bandar Narkoba Disidang, SPASI Turunkan Tim Pantau Persidangan

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Makassar (foto: ist)

Pengadilan Negeri Makassar (foto: ist)

Atas perintah dari Terdakwa Wempi Wijaya tersebut, malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, saksi Imran bin Mansyur yang sedang berada di Makassar segera berangkat dengan menggunakan mobil honda jazz sewaan atau rental menuju ke Parepare dan tiba di Pelabuhan Parepare keesokan harinya 3 Februari 2023.

Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa kemudian dikabari oleh Berry bahwa “orangnya dia” yang akan mengirim narkotika bernama Andi Arianto dengan memberitahukan nomor handphonenya dan fotonya serta foto dua buah tas yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian Terdakwa menelepon saksi Imran bin Mansyur dan menanyakan sudah sampai mana, lalu dijawab oleh saksi Imran bin Mansyur bahwa yang bersangkutan sudah sampai di Pelabuhan Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wita, Terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Andi Arianto selaku orang yang akan mengantar narkotika tersebut berikut nomor handphonenya dan foto saksi Andi Arianto beserta foto dua buah tas yang berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Imran bin Mansyur agar memudahkan mereka dalam bertemu dan berkomunikasi nantinya.

Terdakwa lalu berkomunikasi melalui chat whatsapp dari nomor Terdakwa ke nomor handphone saksi Imran bin Mansyur.

Dalam komunikasi yang terbangun tersebut, Terdakwa mengirim nama, nomor handphone serta foto orang yang akan mengantar narkotika jenis sabu yang bernama Andi Arianto serta nomor handphonenya.

Adapun chat Terdakwa via whatsaap sebagai berikut: Password “na tizam “ lalu Terdakwa mengirimkan gambar berupa foto 2 buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dengan keterangan yang mana menyebut “ini tasnya”, “ingat hati2”, “pantau sekitar”, “jangan langsung2”.

Lalu Terdakwa mengirim gambar yang berisi nomor handphone milik saksi Andi Arianto yang lain sembari memberikan keterangan yang menyebut “yang tadi salah nomor WA”, “Kl sdh mki baku tlp kbri k (kalo sudah kabari saya)”.

Pada hari Jumat 3 Februari 2023, Terdakwa mengetahui kalau saksi Imran bin Mansyur telah ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri bertempat di Pinggir Jalan Bawah Gapura RW 05 Jalan Daeng Parani, Desa Mallusetasi, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat ditangkap, saksi Imran bin Mansyur oleh petugas Bareskrim Polri mengakui bahwa yang menyuruh menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah Terdakwa Wempi Wijaya.

Setelah saksi Imran bin Mansyur ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri, Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi Yudhi lewat telepon “kenapa semua narkotika jenis sabu sebanyak 14.187 gram tersebut ditangkap seluruhnya dan tidak dipisahkan terlebih dahulu barang miliknya. Saksi Yudhi lalu menyampaikan kepada terdakwa “nanti saja dipilah-pilahnya karena masih repot”.

Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Yudhi untuk menukar narkotika jenis sabu miliknya yang rusak sebanyak 5.211 gram yang disimpan oleh “orang gudang” Terdakwa yang bernama Kiki Risky Ananda di daerah Makassar dan pada saat itu saksi Yudhi menyanggupi permintaan dari terdakwa tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0683/NNF/2023 tanggal 17 Februari 2023 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik terhadap barang bukti yang disita dari saksi Imran bin Mansyur setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0320/20-23/)F s/d 0323/2023/OF berupa Kristal warna putih adalah benar narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pada 3 Februari 2023, Terdakwa Wempi Wijaya yang saat itu masih berada di Malaysia menghubungi saksi Kiki Risky Ananda yang berada di Makassar dengan menggunakan nomor Terdakwa dan nomor saksi Kiki Risky Ananda dengan percakapan sebagai berikut:
Terdakwa: Oiii
: bangun
: siap kan itu anu jelek (maksudnya anu jelek adalah sabu yang jelek).

Kiki: Iye bos ini mau ma prg ambil

Terdakwa: 0878-6506-0867 tlp ini ambil yg 200 dsna
: jangan lama
Panggilan suara tak terjawab
: cek dlu bagus2
: itu yg diambil kembali punya jangan sampai saya d complain org lg kalo na trima

Kiki: Iye
Terdakwa: 0822-1369-2723
: tlp mko ktemu dmna
: Oiii
Panggilan suara tak terjawab

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru