Besok, Wempi Wijaya Terduga Bandar Narkoba Disidang, SPASI Turunkan Tim Pantau Persidangan

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Makassar (foto: ist)

Pengadilan Negeri Makassar (foto: ist)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Wempi Wijaya dugaan perkara pidana penyalahgunaan narkoba, Wempi Wijaya dalam putusan selanya yang dibacakan Rabu 31 Januari 2024.

“Mengadili menyatakan menolak eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Wempi Wijaya untuk seluruhnya dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 4 Pid.Sus/2024/PN MKs atas nama Terdakwa Wempi Wijaya serta menyatakan biaya perkara ditangguhkan hingga akhir putusan,” ucap majelis hakim dalam putusan selanya sebagaimana dikutip dari aplikasi SIPP PN Pengadilan Negeri Makassar.

Usai pembacaan putusan sela tersebut, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan selanjutnya diagendakan kembali untuk dibuka pada Rabu 7 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada pukul 09.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyen Muliana sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Makassar, mengurai perbuatan Terdakwa Wempi Wijaya di mana bermula pada pertengahan Januari 2023.

Saat itu keberadaan Terdakwa sedang berada di Malaysia. Ia kemudian dihubungi oleh petugas kepolisian yang melakukan “undercover buy “ yang mengaku bernama Yudhi.

Yudhi menghubungi terdakwa dan menanyakan kepadanya “apakah Terdakwa bisa memberikan tangkapan atau tidak, karena berdasarkan informasi Terdakwa dapat menurunkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesa dalam jumlah besar “.

Selanjutnya masih di pertengahan Januari 2023, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada temannya yang merupakan seorang bandar yang berada di Malaysia bernama Berry (warga negara Malaysia) melalui kontak whatsapp.

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru