MAKASSAR – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SI (26).
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Pelaku setubuhi korban hingga korban berbadan dua. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian setelah orang tua korban melayangkan laporan dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan asusila ini diduga telah berlangsung sejak Februari 2024. Lokasi kejadian berada di kediaman mereka di Kota Makassar.
Menurut Arvandi, pelaku melancarkan aksinya berkali-kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Korban pun tak berdaya karena berada di bawah bayang-bayang intimidasi.
“Aksi ini dilakukan berulang kali. Korban mengaku kerap diancam akan dikerasi jika menolak melayani keinginan pelaku,” jelas Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026).
Ironisnya, pemuda tersebut berdalih melakukan aksi bejatnya karena pengaruh alkohol. “Kondisi pelaku saat itu sedang mabuk, sehingga ia mengaku melihat adiknya seperti orang lain dan timbul hasrat untuk menyetubuhi korban,” tambah Arvandi menirukan pengakuan pelaku.
Tabir gelap ini akhirnya terkuak saat pihak keluarga mulai menaruh curiga terhadap perubahan fisik korban. Setelah dipastikan korban tengah hamil, orang tua yang terpukul langsung melaporkan anak sulungnya tersebut ke pihak berwajib.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi berkas penyidikan, sekaligus untuk menentukan pasal serta ancaman hukuman yang tepat bagi pelaku,” tegas Arvandi.
Di sisi lain, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus kakak setubuhi adik kandung yang masih anak di bawah umur itu.
Adil memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan mengutamakan perlindungan hak korban.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga. Jangan ragu melapor jika menemui indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkas Adil. ***

