Makassar, Sulsel – Unit Reskrim Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulsel, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Serigala, Lr.2, Kota Makassar. Senin, 7/9/2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan pelaku, Ramlah (36) diamankan setelah melakukan Curat di Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar.
“Anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit motor Mio Spin warna biru, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah, 2 (dua) buah HP Nokia warna merah dan hitam”, ucap Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
“Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang telah melakukan tindak pidana curat, berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Samsung J6. Pada bulan Mei 2020 di Jalan Baronang, Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tas yang isinya uang tunai Rp.15.000.000.-, emas seberat 20 gram dan berkas-berkas penting”, ungkap Ibrahim.
“Selain itu, pelaku juga mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Pasar Sore Kabupaten Pinrang telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp”, imbuhnya. (*)