Wanita Pelaku Curat yang Aksinya di Pinrang dan Makassar Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Unit Reskrim Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulsel, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Serigala, Lr.2, Kota Makassar. Senin, 7/9/2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan pelaku, Ramlah (36) diamankan setelah melakukan Curat di Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar.

“Anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit motor Mio Spin warna biru, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah, 2 (dua) buah HP Nokia warna merah dan hitam”, ucap Didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang telah melakukan tindak pidana curat, berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Samsung J6. Pada bulan Mei 2020 di Jalan Baronang, Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tas yang isinya uang tunai Rp.15.000.000.-, emas seberat 20 gram dan berkas-berkas penting”, ungkap Ibrahim.

“Selain itu, pelaku juga mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Pasar Sore Kabupaten Pinrang telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp”, imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru