Beritasulsel.com — Tidak perlu menunggu lama bagi Pemerintah Daerah untuk merealisasikan percepatan pelayanan publik di bidang perizinan perikanan yang menjadi salah satu Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.
Setelah diresmikan oleh Bupati Sinjai pada tanggal 09 Desember 2018 lalu, kini gerai pelayanan perizinan perikanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) yang berpusat di tempat pelelangan ikan di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara telah melayani 7 jenis izin perikanan diantaranya Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI yang selama ini menjadi keluhan bagi nelayan di Kabupaten Sinjai.
Saat ditemui di Gerai Pelayanan Perizinan Perikanan Lappa. Jumat (22/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPMPTSP, Andi Adeha Syamsuri menjelaskan bahwa gerai pelayanan perizinan perikanan di Sinjai merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal ini nelayan. hingga hari ini, hanya dalam waktu dua bulan, gerai telah mengeluarkan 208 SIPI.
Andi Adeha Syamsuri menekankan bahwa gerai pelayanan siap melayani setiap hari tanpa mengenal hari libur, selama 24 jam, tanpa dipungut biaya. Setiap harinya, gerai melayani kurang lebih 20 orang dan untuk mendapatkan 1 izin, pemohon hanya perlu menunggu paling lama 15 menit. Selain dari segi pelayanannya, gerai juga mampu menghindarkan para nelayan dari jeratan calo.
Perizinan perikanan, lanjut Andi Adeha, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Apa yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai adalah semata-mata upaya pemda mewujudkan pelayanan prima kepada nelayan dengan memberi kemudahan dan percepatan perizinan.
Adapun seluruh penerimaan terkait dengan keuangan langsung masuk ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Selama dua bulan berjalan, kontribusi nelayan Sinjai terhadap PAD Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp. 74.765.000,-.
Sementara itu salah seorang elayan bernama Anwar atau yang akrab disapa Fang Manna, nelayan asal Sinjai Utara mengaku sangat bersyukur dengan adanya Gerai Pelayanan Perizinan Perikanan.
“Sebelumnya, saya dan nelayan lain harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus izin di Makassar. Tidak hanya untuk transport, nelayan harus membiayai pula penginapan karena harus menunggu penyelesaian izin hingga 3 hari bahkan ada yang sampai satu bulan”. kata Anwar.
“Kini, setelah adanya gerai pelayanan, saya bisa mendapatkan izin hanya dalam waktu 2 sampai 5 menit, dan ini tentu memudahkan segala pekerjaan kami bersama nelayan. Olehnya itu, saya berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Sinjai yang telah memberikan perhatian kepada kami nelayan di Sinjai, dalam memudahkan proses izin bagi nelayan yang akan berlayar” Ucapnya.