Kapolsek Rilau Ale AKP Muhammad Arifin yang dihubungi melalui sambungan telpon pada hari Senin 25 September 2023 sekitar pukul 13.15 WITA, membenarkan bahwa kasus tersebut adalah begal atau pencurian yang disertai dengan kekerasan. “Iya pencurian yang disertai kekerasan kayaknya ini karena korban diancam pakai parang, korban jatuh lalu dirampas motornya. Ada barang buktinya ini di kantor, ada parang yang diamankan dari TKP dan sementara dikembangkan ini,” ungkap Muhammad Arifin.
Pada hari Selasa 26 September 2023, Kapolsek Rilau Ale AKP Muhammad Arifin kembali memberikan informasi tentang perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa per hari Selasa 26 September sekitar pukul 10.16 WITA, pihaknya telah mengamankan lima orang terduga pelaku namun karena beberapa di antara pelaku adalah anak di bawah umur, maka pihaknya melimpahkan kasus itu ke Polres Bulukumba.
“Para pelaku sudah diserahkan ke Polres, lima orang sudah berhasil diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran, pelaku lari ke Makassar. Barang bukti yang berhasil diamankan dan masih ada di kantor belum diserahkan ke Polres, antara lain, sepeda motor korban yang dicuri pelaku. Sepeda motor tersebut sudah dibongkar bongkar oleh pelaku, kemudian dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan ada juga parang,” ucap Muhammad Arifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Bulukumba
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mappa yang dihubungi melalui sambungan telpon pada hari Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 10.21 WITA membenarkan bahwa pihaknya telah menerima para pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut bahwa tiga di antara pelaku adalah anak di bawah umur dua lainnya kategori pelaku dewasa. Abustam Mappa sempat mengirim foto dua terduga pelaku kategori dewasa tersebut ke redaksi beritasulsel.com.
Namun seiring berjalannya waktu, berembus kabar bahwa satu persatu tersangka telah dilepaskan. Abustam yang dihubungi melalui sambungan telpon pada tanggal 17 Oktober 2023, membenarkan hal itu, namun, kata Abustam, yang ia pulangkan adalah pelaku yang masih di bawah umur.
“Oh yang anak-anak?, kalau anak-anak, kita tidak tahan karena kan dia sekolah. Kalau yang dewasa masih ada (masih ditahan). Masih berproses itu. Kalau anak-anak kita memang prioritaskan untuk tumbuh kembang anak itu, dan itu memang juga ada di SPPA masalah sistem peradilan perlindungan anak,” tutur Abustam.
“Yang kedua, sudah ada kesepakatan damai (antara pelaku dan korban), dan inilah saya mau gelar, apakah kita RJ-kan (restorative justice) atau tetap lanjut, ini tergantung hasil gelar nanti,” imbuhnya.
Saat ditanya, apakah polisi tidak berhak melanjutkan kasus tersebut apabila korban dan pelaku berdamai dan korban mencabut laporannya? dan apakah kasus begal bisa diputuskan atau diselesaikan melalui restorative justice? Abustam menyebut bahwa semua ada landasannya.
Lanjut ke halaman 3
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya