Persidangan terhadap perkara tindak pidana asusila yang dilakukan (RS) oknum LSM dan (RJ) oknum Wartawan di Bantaeng ini telah memasuki tahap akhir dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng. Rabu, 17 Februari 2022.
Dari salinan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng yang didapatkan Beritasulsel.com KaBiro Bantaeng terkait vonis kepada kedua terdakwa tersebut, tertulis putusan hukuman kepada (RS) sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RUSDI B, S.Pd.l. Bin BADDU tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDI B, S.Pd.I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi AFRA AFIFAH HASTI Binti HASMI LAMUDE sejumlah Rp.16.183.320,00 (enam belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan dan pelelangan harta milik Terdakwa, dan apabila nilai harta milik Terdakwa kurang dari nilai restitusi atau Terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka terhadap Terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan.
6. Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) buah Flashdisk merk Astro V-gen 8GB yang terdapat video perbuatan Terdakwa.
b. 1 (satu) lembar rok jeans warna biru panjang merk E.V.E.
c. 1 (satu) lembar baju blouse warna mustard.
d. 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda.
e. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam yang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama RIJAL Bin SYAKIR.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sedangkan putusan hukuman kepada (RJ), adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RIJAL Bin SYAKIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan untuk meneruskan praktik eksploitasi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIJAL Bin SYAKIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi AFRA AFIFAH HASTI Binti HASMI LAMUDE sejumlah Rp. 16.183.320,00 (enam belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan dan pelelangan harta milik Terdakwa, dan apabila nilai harta milik Terdakwa kurang dari nilai restitusi atau Terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka terhadap Terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan.
6. Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) lembar rok jeans warna biru panjang merk E.V.E.
b. 1 (satu) lembar baju blouse warna mustard.
c. 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda.
d. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam yang dikembalikan kepada saksi AFRA AFIFAH HASTI Binti HASMI LAMUDE.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, pada hari Rabu, 16 Februari 2022 oleh Tri Winzas Satria Halim, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muh. Shaleh Amin, S.H., dan Dita Ardianti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan ini telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 17 Februari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Akhmad Basir, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantaeng, serta dihadiri oleh Sugiharto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa hadirnya Penasihat Hukum Terdakwa.