Pasca adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2021, Komisi B DPRD Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat atau Hearing dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas BPKAD, Bagian Keuangan, Pihak Cafe Purity dan Aliansi Pemuda Bantaeng di Gedung DPRD Bantaeng. Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yakni aset pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng adalah gedung yang dipakai oleh pengelola Cafe Purity tanpa izin tersebut untuk segera dikembalikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng.
Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, H. Irianto, S.E, yang memimpin rapat menyampaikan kepada Sudirman selaku pengawas cafe bahwa segera nengosongkan bangunan milik Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut, karena akan dimanfaatkan oleh OPD tersebut dan telah menjadi temuan BPK-RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng, Ir. Rita Pasha juga menyampaikan bahwa gedung tersebut akan kami pakai untuk melakukan penyuluhan bagi nelayan di Kabupaten Bantaeng.
“Kami sudah melayangkan surat perintah pengosongan kepada pihak cafe purity dan dalam satu minggu kedepan untuk segera mengosongkan gedung tersebut,” ungkap Kadis Perikanan dan Kelautan di depan peserta rapat.
Sementara itu, Sudirman yang mewakili pihak pengelolaan cafe menjelaskan asal mula menguasai gedung milik Pemda Bantaeng itu dan mengakui tidak mengantongi izin menggunakan gedung yang sudah digunakan Cafe Purity lebih dari setahun.
Rapat Dengar Pendapat tersebut pun berakhir dengan sebuah kesepakatan yang ditandai dengan semua pihak secara bersama-sama bertanda tangan dalam berita acara kesepakatan.
Perwakilan Aliansi Pemuda Bantaeng pun sangat mendukung sikap DPRD Bantaeng yang telah memerintahkan pihak pengelola Cafe Purity untuk segera mengosongkan gedung milik Dinas perikanan dan Kelautan Pemda Bantaeng.
“Terima kasih kepada DPRD Bantaeng, Dinas Perikanan dan Kelautan serta OPD terkait,” ucap Yudha.
“Dengan kesepakatan ini, maka kedepannya tidak akan ada lagi bangunan atau aset pemerintah kabupaten Bantaeng yang bisa digunakan seenaknya oleh orang lain yang tidak berhak dan tanpa izin,” tegas Yudha Jaya.