Tidak Mengantongi Izin, Cafe Purity Diberi Waktu Seminggu Untuk Kosongkan Lokasi.

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar

Rapat Dengar

Pasca adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2021, Komisi B DPRD Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat atau Hearing dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas BPKAD, Bagian Keuangan, Pihak Cafe Purity dan Aliansi Pemuda Bantaeng di Gedung DPRD Bantaeng. Kamis, 13 Januari 2022.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yakni aset pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng adalah gedung yang dipakai oleh pengelola Cafe Purity tanpa izin tersebut untuk segera dikembalikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng.

Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng, H. Irianto, S.E, yang memimpin rapat menyampaikan kepada Sudirman selaku pengawas cafe bahwa segera nengosongkan bangunan milik Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut, karena akan dimanfaatkan oleh OPD tersebut dan telah menjadi temuan BPK-RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng, Ir. Rita Pasha juga menyampaikan bahwa gedung tersebut akan kami pakai untuk melakukan penyuluhan bagi nelayan di Kabupaten Bantaeng.

“Kami sudah melayangkan surat perintah pengosongan kepada pihak cafe purity dan dalam satu minggu kedepan untuk segera mengosongkan gedung tersebut,” ungkap Kadis Perikanan dan Kelautan di depan peserta rapat.

Sementara itu, Sudirman yang mewakili pihak pengelolaan cafe menjelaskan asal mula menguasai gedung milik Pemda Bantaeng itu dan mengakui tidak mengantongi izin menggunakan gedung yang sudah digunakan Cafe Purity lebih dari setahun.

Rapat Dengar Pendapat tersebut pun berakhir dengan sebuah kesepakatan yang ditandai dengan semua pihak secara bersama-sama bertanda tangan dalam berita acara kesepakatan.

Perwakilan Aliansi Pemuda Bantaeng pun sangat mendukung sikap DPRD Bantaeng yang telah memerintahkan pihak pengelola Cafe Purity untuk segera mengosongkan gedung milik Dinas perikanan dan Kelautan Pemda Bantaeng.

“Terima kasih kepada DPRD Bantaeng, Dinas Perikanan dan Kelautan serta OPD terkait,” ucap Yudha.

“Dengan kesepakatan ini, maka kedepannya tidak akan ada lagi bangunan atau aset pemerintah kabupaten Bantaeng yang bisa digunakan seenaknya oleh orang lain yang tidak berhak dan tanpa izin,” tegas Yudha Jaya.

Berita Terkait

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan
Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:18

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Berita Terbaru