Beritasulsel.com – Menteri Keuangan RI kembali mengingatkan akan pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di Indonesia terutama oleh insan Kementerian Keuangan. Tahun 2024, unit di Kementerian Keuangan telah 95% berstatus Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi (WBK). Namun demikian, Menkeu Sri Mulyani mengingingatkan bahwa potensi 5% yang belum berstatus ZI dapat menjadi noda. Menurut Menkeu, korupsi seperti noda, sehingga 5% butuh disempurnakan.
“Three lines of defense harus semuanya diuji agar dapat mendeteksi secara efektif dan dini. Jika ada pelanggaran dan three lines of defense lumpuh, kita harus mengevaluasi kritis. Tidak hanya unitnya yang committed terhadap corruption tapi three lines of defense juga harus direview,” kata Menkeu memberikan penekanan.
Integritas yang kuat secara personal, diharapkan menjadi style yang natural sehari-hari. Kesadaran berintegritas bukan karena untuk memperoleh jabatan atau score tertentu, tetapi melekat pada diri sebagai bagian dari gaya hidup yang diimplementasikan dalam unit kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam e-learning Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan oleh para pejabat pengawas Kementerian Keuangan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara Mandatory, Selasa 8 Oktober 2024.
Pejabat Pengawas pada KPPN Parepare, Desi Ariyanti yang mengikuti e-learning Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Batch 2 tahun 2024 ini, mengungkapkan bahwa komitmen Kemenkeu dalam pencegahan korupsi selalu di refresh setiap saat.
“Setiap awal tahun, kami menandatangani pakta integritas yakni sebuah janji untuk pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN. Ada 7 butir janji disitu, kalau melanggar ada konsekuensi,” kata desi.
Sementara itu, Fajar Hatmadi, Pejabat Pengawas lainnya di KPPN Parepare mengungkapkan bahwa KPPN memiliki tagline “SIAGA” yang artinya “Semangat Integritas, Tolak Gratifikasi, Anti Korupsi”. Tagline ini selalu diteriakan dalam yel-yel pasca briefing pagi yang dilaksanakan setiap Senin.
“Untuk membakar semangat pegawai KPPN dalam mencegah korupsi, sehabis briefing, tak lupa pekikkan tagline SIAGA,” ujar Fajar yang sementara menyelesaikan e-learning Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi.
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Fajar Hatmadi dalam unit kerja bertindak sebagai unit Kepatuhan Internal, salah satu dari Three lines of defence (TLOD) yang dimaksud oleh Menteri Keuangan. TLOD dirumuskan guna menjadi pedoman dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Selain itu TLOD juga sebagai sarana menunjukkan komitmen yang kuat atas pencegahan korupsi.
Kemenkeu merumuskan TLOD dilatarbelakangi oleh masih adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan baik fraud ataupun pelanggaran lain. Instrumen penguatan integritas pun belum terintegrasi dan belum dapat diukur. Hasil Survei Penguatan Integritas (SPI) tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 88,96 dari 91,41 pada tahun 2019. Indeks penilaian eksternal mengenai masih adanya suap, transparansi dan pelapor tidak dilindungi, menurun.
Dalam rangka mewujudkan organisasi dan individu yang berintegritas, dibutuhkan struktur yang merupakan bentuk pembagian dan penjabaran tugas untuk melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan integritas. Struktur menerapkan model 3 (tiga) lini yang disebut three lines of defence. Lini Pertama, dilaksanakan oleh manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan. Lini Kedua, dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal pada suatu unit kerja. Lini Ketiga, dijalankan oleh Inspektorat Jenderal atau Satuan Pengawas Intern.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Three lines of defense harus semuanya diuji agar dapat mendeteksi secara efektif dan dini. Menkeu juga menyampaikan bahwa jika ada pelanggaran dalam unit kemenkeu dan three lines of defense tidak mampu berbuat apa-apa (lumpuh), maka Kemenkeu harus mengevaluasi dengan kritis. Tidak hanya unitnya yang harus komitmen terhadap korupsi tapi three lines of defense juga harus direview. (*)