BULUKUMBA, Beritasulsel.com – Sudah sepekan lebih Bawaslu kabupaten Bulukumba dibantu Satpol PP melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang melanggar atau terpasang bukan pada tempatnya.
Namun protes keras disampaikan masyarakat, pasalnya mereka mengaku tertekan oleh kelakuan sebagian oknum tim penertiban yang main sikat APK, meski terpasang dalam pekarangan rumah.
Rian, salah seorang warga menyesalkan sikap Panwaslu kecamatan bersama Satpol-PP yang melakukan penertiban langsung meski dalam pekarangan rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga asal desa Bonto Tangah, kecamatan Herlang ini menilai pihak Bawaslu kurang sosialisasi kebawah sehingga berdampak pada indikasi melanggar regulasi.
“Setahu saya, Bawaslu tidak punya hak untuk menurunkan spanduk atau baliho yang terpasang di dalam pekarangan rumah saya, apalagi itu rumah saya sendiri,” ujarnya. Kamis (17/01/2019).
“Seandainya itu bukan rumah saya lantas ada yang keberatan, jelas saya yang melanggar. Tapi lokasi pemasangan spanduk ini kan di dalam pekarangan rumah saya sendiri,” tambahnya.
Olehnya itu, dia dan warga lainnya berharap Bawaslu Bulukumba tidak kaku dalam proses penerbitan, “Kan jelas yang melanggar itu ada titiknya, seperti di pohon atau fasilitas umum dan lainnya, jangan kemudian walau dalam pekarangan rumah ditandai juga, tapi jika memang pemasangan dalam pekarangan rumah ini melanggar, sosialisasikan kepada kami aturannya,” cetusnya lagi.
Seperti diketahui pihak Bawaslu bukan kali ini saja di sorot mengenai penertiban APK. Sebelumnya tim pemenangan salah satu Caleg Provinsi juga menilai penertiban yang dilaksanakan Bawaslu terkesan tebang pilih tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu, padahal APK yang terpasang bukanlah difasilitas umum.
“Kalau kita tidak bersuara, mungkin pihak Panwaslu ini bakal semakin semena-mena. Kita masyarakat tentu terbib dan tahu aturan main, sebab ini cara kami merayakan pesta demokrasi,” tutup Rian.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Bulukumba Divisi Pengawasan, Rahman mengatakan penertiban yang dilakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan yang ada.l, menertibkan APK yang terpasang di pohon dan Tiang Listrik.
“Tidak seperti itu, kemarin sebelum penertiban teman teman mengidentifikasi dipasang yang ditempat terlarang saja yang kita minta untuk ditertibkan,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya mengaku bahwa yang menertibkan sebenarnya adalah Satpol-PP. Panwaslu hanya menentukan titik yang melanggar.
“Sebetulnya seperti itu, yang menertibkan adalah Satpol-PP berdasarkan koordinasi dengan teman teman Panwaslu kecamatan,” tutupnya.