Beritasulsel.com — Menanggapi adanya salah seorang Calon Legislatif yang diduga melakukan kampanye secara terang terangan di Kampus STIPM Sinjai, Ketua Bawaslu kabupaten Sinjai Muh. Rusmin S.pd, langsung angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa aksi protes mahasiswa setelah mengetahui adanya kegiatan kampanye di kampus merupakan hal yang wajar karena itu terkait internal kampus, meski pendidikan politik, kata dia penting, namun jika dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye tentu bisa saja ada dugaan pelanggaran Pemilu
“Tinggal kita perlu mendalami dari sisi unsur pelanggaran dalam hal kampanye. Sebagaimana definisi kampanye yang diatur dalam ketentuan perudang undangan, karena dalam larangan kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas pendidikan” katanya Selasa (12/2/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BERITA TERKAIT:
Mahasiswa STIPM Sinjai Unjuk Rasa, Diduga Terkait Caleg
Nah intinya pihak kampus harus memahami bahwa dalam melakukan kegiatan di kampus yang menghadirkan tokoh politik harus memahami ketentuan yang ada. Apalagi sekarang momentumnya jelang Pemilu sekalipun itu kampus swasta yang memiliki kewenangan sendiri.
“Dan kami siap menindak lanjuti jika mahasiswa di kampus yang bersangkutan mau melaporkan jika kegiatan itu diduga sudah mengandung kegiatan kampanye dan kami pun akan melakukan investigasi” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga berharap agar pihak yang terkait khususnya Bawaslu agar lebih aktif melakukan pengawasan. “Jangan hanya menunggu laporan tapi harus aktif melakukan pengawasan, jemput bola bukan nunggu bola muntah” ucapnya sembari minta namanya tidak dimediakan.
Sebelumnya, mahasiswa STIPM Sinjai melakukan aksi unjuk rasa didepan kampusnya, Senin (11/2), mereka menduga ada salah satu oknum calon legislatif melakukan kampanye di dalam kampus. (Sambar/BSS)