Beritasulsel.com – Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, menginstruksikan Kapolda Papua Barat, Brigjen Herry Rudolf Nahak, untuk mengeluarkan maklumat larangan aksi demonstrasi yang bertujuan untuk mencegah aksi demonstrasi yang berujung anarkis.
Kapolri mengatakan bahwa instruksi tersebut diberikan kepada Kapolda Papua Barat lantaran belajar dari pengalaman sebelumnya.
Dimana, ketika aparat Kepolisian memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, namun justru disalahgunakan, hingga demonstrasi di Jayapura dan Manokwari ketika itu berujung kerusuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka saya dalam rangka pencegahan, saya minta, saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, disituasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis,” jelas Kapolri ditemui usai menghadiri acara HUT Ke-71 Polwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (01/09/19).
Menurut Kapolri pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya penegakan hukum kepada oknum yang terbukti sebagai provokator aksi kerusuhan.
“Penegakan hukum bagi mereka yang menggerakkan kerusuhan, karena itu tak boleh terjadi anarkis seperti itu, ya penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu enggak bisa ditolerir,” tegasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menyebutkan bahwa situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat telah jauh lebih kondusif. Menurutnya, Kepala Daerah, Pangdam, hingga Kapolda setempat telah melakukan upaya dialogis dengan masyarakat dan paguyuban di Papua dan Papua Barat.
Namun, meski situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat relatif telah kondusif, pihaknya tetap menerjunkan personel gabungan TNI-Polri guna menjamin keamanan.
“Kita tetap menggelar pasukan di sana sampai dengan situasi aman, masyarakat merasa terjamin keamanannya,” pungkasnya.