PINRANG – Di balik munculnya video klarifikasi pelangsir solar di Kabupaten Pinrang bernama Hadaria, terungkap sebuah fakta baru yang mengejutkan.
Ibu rumah tangga berusia 47 tahun tersebut bersama suaminya terlebih dahulu mendatangi kediaman awak media dan meminta agar berita yang ia minta dirilis sebelumnya, di take down alias dihapus.
Dua alasan yang ia kemukakan. Yang pertama, mobil miliknya telah dikembalikan oleh polisi. Yang kedua, dia mengaku disuruh Kanit Tipidter Polres Pinrang menemui awak media agar menghapus berita tersebut dengan alasan karier Kanit Tipidter Polres Pinrang, IPDA Rexy, terancam hancur.
“Hapus mi itu berita pak karena dikasi ma mobilku, sudah mi kuambil adami di rumahku itu mobil. Kemudian, pak kanit tipidter suruhka ini datang temuiki minta itu berita dihapus. Menangis itu pak kanit tipidter pak gara-gara ini berita, terancam kariernya katanya makanya dia (Ipda Rexy) minta ini berita dihapus,” pinta Hadaria, Sabtu (8/8/2026).
Ipda Rexy yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp pada Senin 10 Agustus 2026, membantah hal itu.
“Kami tidak pernah menemui ibu hadaria pak dan (saya) tidak pernah berkata seperti itu pak,” ungkap Ipda Rexy.
Tapi, saat ditanya apakah benar mobil milik Hadaria yang selama ini ditahan di Mapolres Pinrang atas kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar telah dikembalikan kepada Hadaria? Sampai berita ini naik tayang pada hari Selasa 11 Agustus 2026, perwira Polri berpangkat satu balok tersebut belum menjawab pertanyaan itu.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu malam 19 Juli 2026, Hadaria bersama kuasa hukumnya, Musakkar, S.H., menemui wartawan Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com dan meminta agar peristiwa yang menimpanya diungkap ke publik alias diberitakan.
Hadaria mengaku berbisnis solar subsidi, ia melangsir solar dari beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang. Kemudian ia menjualnya kepada seseorang untuk dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Namun sebelum ia melakukan perbuatan penyalahgunaan solar subsidi tersebut, Hadaria mengaku terlebih dahulu menemui Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Pinrang yang menjabat saat itu untuk minta izin agar bisnisnya tidak ditindak alias tidak ditangkap.
Alhasil, menurut pengakuan Hadaria, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter memberikan izin dan selanjutnya mengarahkannya menemui personel Tipidter berinisial PH untuk membicarakan uang setoran yang harus disetor Hadaria setiap bulan kepada polisi.
Dan saat bertemu PH, Hadaria mengaku diminta membayar Rp5 juta per bulan agar bisnisnya tidak ditindaki. Tapi karena Hadaria masih pemula, maka dia minta diturunkan menjadi Rp2,5 juta per bulan yang akhirnya disepakati oleh PH.
Bisnis Hadaria kemudian berjalan lancar, ia pun menyetor Rp2,5 juta per bulan kepada PH yang mana setoran tersebut, menurut pengakuan Hadaria, kadang disetor secara tunai dan kadang secara transfer ke nomor rekening milik PH.
Namun, pada tahun 2025, dua unit mobil milik Hadaria dan satu unit mobil tangki pengangkut solar milik rekan bisnisnya serta delapan ribu liter solar milik Hadaria, ditangkap polisi dari Unit Tipidter Polres Pinrang.
Beberapa hari setelah mobil dan solar tersebut ditangkap, Hadaria mengaku menghubungi PH mempertanyakan mengapa mobil dan solarnya ditangkap padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Namun PH, kata Hadaria, berjanji bahwa barang-barang tersebut hanya diamankan sementara dan tidak akan ditindak lebih lanjut serta tidak akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan Hadaria diminta bersabar.
Karena Hadaria percaya kepada PH, dia pun bersabar hingga beberapa bulan kemudian Hadaria mengaku diminta membeli kembali solar tersebut seharga Rp10 ribu per liter lalu setelah dibeli maka mobilnya juga akan dikembalikan.
Hadaria pun menyetujui dan mentransfer uang sebanyak Rp25 juta, selebihnya ditutupi oleh rekan bisnisnya yakni si pemilik mobil tangki tersebut, sehingga cukup Rp80,5 juta dan ditransfer ke nomor rekening salah satu personel Unit Tipidter Polres Pinrang pada tanggal 20 Mei 2026.
Berikut ini bukti transfernya:

Parahnya, setelah Hadaria mentransfer uang tersebut, ia mengaku tidak pernah melihat 8 ton solar tersebut alias tidak dikembalikan kepadanya, mobilnya pun tidak dikembalikan. Ia hanya diminta bersabar dan bersabar.
Kesabaran Hadaria habis, ia pun bersama kuasa hukumnya berinisiatif menemui wartawan dan minta peristiwa tersebut diungkap ke publik. Alhasil, tayanglah berita tersebut pada tanggal 7 Agustus 2026 dengan kronologi sebagaimana yang diceritakan Hadaria.
Pada tanggal 8 Agustus 2026, Hadaria datang meminta agar berita tersebut di take down alias dihapus karena menurut pengakuan Hadaria, Kanit Tipidter telah mengembalikan mobilnya.
Namun karena permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, ia lantas pulang lalu membuat video klarifikasi yang isinya menyangkali seluruh pernyataan yang pernah ia katakan sebelumnya. (***)


