Beritasulsel.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meluncurkan media edukasi hukum berupa panduan praktis mengenai restitusi bagi korban tindak pidana.
Panduan berjudul “Suara dari Balik Tirai Hukum: Panduan Yuridis dan Formulasi Praktis Restitusi Korban Tindak Pidana” tersebut digagas oleh Maylafathma Azizah Wicaksono, yang akrab disapa Lala, sebagai bagian dari program KKN-T Hukum Unhas.
Media edukasi tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kegiatan yang berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Kantor Kejati Sulsel, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kegiatan tersebut berada di bawah bimbingan Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam mengimplementasikan pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku perkuliahan agar dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Lala mengatakan, gagasan penyusunan panduan tersebut berangkat dari keresahannya sebagai mahasiswa hukum terhadap masih adanya persoalan pemenuhan hak korban tindak pidana, baik hak yang bersifat materiil maupun immateriil.
Menurutnya, korban tindak pidana tidak hanya membutuhkan proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang dialami.
Restitusi merupakan salah satu instrumen hukum untuk memenuhi hak korban. Ketentuan mengenai restitusi antara lain terdapat dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, menurut Lala, pemahaman mengenai mekanisme restitusi dan implementasinya masih perlu terus diperkuat, baik di kalangan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
“Suara dari Balik Tirai Hukum” disusun untuk memberikan informasi yang lebih mudah dipahami mengenai restitusi, mulai dari dasar hukum, subjek dan ruang lingkup, hingga peran Kejaksaan dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.
Panduan tersebut ditujukan bagi masyarakat umum, khususnya korban tindak pidana yang membutuhkan informasi mengenai hak dan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan.
Melalui media edukasi tersebut, Lala berharap masyarakat dapat lebih memahami hak-haknya ketika menjadi korban tindak pidana serta mengetahui mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh pemulihan.
Ia juga berharap panduan tersebut dapat berkontribusi dalam memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong perspektif penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban. (*)


