Bantaeng – Mobil tangki berlogo PT Ronal Jaya Energi diamankan polisi saat kepergok membongkar BBM jenis solar ke kapal tongkang di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (9/6/2025).

Informasi yang dirangkum, warga geram karena mobil tangki tersebut sudah sering kali melakukan bongkar muat solar yang diduga solar ilegal di Pelabuhan tersebut, namun tidak ada tindakan dari aparat kepolisian dan petugas yang berwenang.

Warga kemudian menghubungi wartawan bernama Abdi, berharap kegiatan tersebut diliput dan diberitakan agar Polda Sulsel dan Mabes Polri tahu bahwa ada kegiatan ilegal di Pelabuhan Bantaeng yang seakan dilegalkan dan polisi seakan tutup mata.

Abdi bersama rekannya pun datang dan mewawancarai sopir PT Ronal Jaya Energi bernama Asdar, tapi Asdar tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi, bahkan, Asdar mengaku mengambil solar tersebut di sebuah perkampungan.

“Saya minta kepada Asdar dokumen solar tersebut tapi Asdar bilang tidak ada dan katanya itu solar dia ambil di sebuah perkampungan. Maka kami duga solar ini sudah pasti ilegal jadi kami hubungi polisi agar diamankan,” ucap Abdi kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan bahwa tidak berselang lama polisi datang dan langsung membawa mengamankan mobil tangki tersebut bersama isinya yang tersisa sekitar 2,5 ton liter ke Polres Bantaeng.

“Polisi datang dan langsung dibawa ke Polres.  Tapi sisa solarnya masih ada setengah tangki. Mobil itu berisi 5000 liter solar tapi sudah dibongkar ke kapal tongkang sekitar 50 persen, nah sisanya itu yang dibawa ke Polres,” pungkas Abdi.

Kasi Humas Polres Bantaeng, IPTU Amiruddin yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan mobil tangki PT Ronal Jaya Energi karena kedapatan bongkar muat solar subsidi.

“Benar, ada mobil tangki yang diamankan karena mengangkut BBM subsidi jenis solar. Saat ini kami telah mengamankan kendaraan dan sopirnya. Proses lebih lanjut akan diinfokqn setelah kami koordinasi dengan petugas yang menangani kasus ini,” ujar IPTU Amiruddin melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/6/2025).

Sementara itu, pemilik PT Ronal Jaya Energi, Darwis, yang dikonfirmasi berdalih bahwa solar tersebut ilegal. Ia menegaskan bahwa dokumen BBM yang diangkut lengkap dan legal.

“Dokumennya lengkap. Solar diambil di SPOB Pelabuhan Barru. Tapi LSM malah merampas kunci sopir dan dokumen, lalu membawa semuanya ke Polres dan memberitakan ke media,” kilah Darwis.

Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polres Bantaeng, warga berharap Polisi berlaku netral dan transparan dalam mengusut kasus ini serta mengungkap ke publik hasil penyelidikan yang dilakukan. (***)