Sudah Diperiksa Polisi, ini Alasan AR Nekat Bunuh Istri dan Anaknya

- Redaksi

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polisi telah memeriksa keterangan suami yang juga pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Kabupaten Cilegon, Banten. Motifnya karena emosi lantaran korban kerap menolak berhubungan intim.

Pelaku, AR (40), mengaku menyesal atas perbuatannya membunuh istri dan anaknya. Dia melakukan aksi tersebut secara spontan, karena emosi dengan korban, istrinya.

“Saya ditolak berhubungan sebanyak tiga kali pada saat itu,” kata AR kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Banten, Kamis (4/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal pada saat itu, istrinya sedang tidak datang bulan. Selain itu, penolakan tersebut bukan cuma kali itu. Menurutnya, korban berkali-kali tidak mempedulikan kebutuhan biologis pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, latar belakangnya hanya gara-gara luapan emosi sesaat akibat riwayat rumah tangga korban dan pelaku.

“Kalau dari hasil pemeriksaan psikologi, memang hanya karena emosi. Tapi apakah ada rencana membunuh korban, akan dilihat dari hasil rekonstruksi nanti,” ujar Dadi.

Dari hasil autopsi para korban, keduanya meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Pelaku mengaku menganiaya istri dan anaknya dengan cara memukul mereka pakai tangan kosong.

AR kini mendekam di tahanan Mapolres Cilegon. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.[inews]

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Kronologi Pria di Sinjai Tewas Kesetrum listrik Jebakan Babi, Sempat Izin Keluar 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru