Sudah Diperiksa Polisi, ini Alasan AR Nekat Bunuh Istri dan Anaknya

- Redaksi

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polisi telah memeriksa keterangan suami yang juga pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Kabupaten Cilegon, Banten. Motifnya karena emosi lantaran korban kerap menolak berhubungan intim.

Pelaku, AR (40), mengaku menyesal atas perbuatannya membunuh istri dan anaknya. Dia melakukan aksi tersebut secara spontan, karena emosi dengan korban, istrinya.

“Saya ditolak berhubungan sebanyak tiga kali pada saat itu,” kata AR kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Banten, Kamis (4/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal pada saat itu, istrinya sedang tidak datang bulan. Selain itu, penolakan tersebut bukan cuma kali itu. Menurutnya, korban berkali-kali tidak mempedulikan kebutuhan biologis pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, latar belakangnya hanya gara-gara luapan emosi sesaat akibat riwayat rumah tangga korban dan pelaku.

“Kalau dari hasil pemeriksaan psikologi, memang hanya karena emosi. Tapi apakah ada rencana membunuh korban, akan dilihat dari hasil rekonstruksi nanti,” ujar Dadi.

Dari hasil autopsi para korban, keduanya meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Pelaku mengaku menganiaya istri dan anaknya dengan cara memukul mereka pakai tangan kosong.

AR kini mendekam di tahanan Mapolres Cilegon. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.[inews]

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Babak Baru Kasus Pembusuran di Letta dan di Malilingi Bantaeng, Salah Satu Korban Ternyata Pelaku
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru