Sudah Diperiksa Polisi, ini Alasan AR Nekat Bunuh Istri dan Anaknya

- Redaksi

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polisi telah memeriksa keterangan suami yang juga pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Kabupaten Cilegon, Banten. Motifnya karena emosi lantaran korban kerap menolak berhubungan intim.

Pelaku, AR (40), mengaku menyesal atas perbuatannya membunuh istri dan anaknya. Dia melakukan aksi tersebut secara spontan, karena emosi dengan korban, istrinya.

“Saya ditolak berhubungan sebanyak tiga kali pada saat itu,” kata AR kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Banten, Kamis (4/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal pada saat itu, istrinya sedang tidak datang bulan. Selain itu, penolakan tersebut bukan cuma kali itu. Menurutnya, korban berkali-kali tidak mempedulikan kebutuhan biologis pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, latar belakangnya hanya gara-gara luapan emosi sesaat akibat riwayat rumah tangga korban dan pelaku.

“Kalau dari hasil pemeriksaan psikologi, memang hanya karena emosi. Tapi apakah ada rencana membunuh korban, akan dilihat dari hasil rekonstruksi nanti,” ujar Dadi.

Dari hasil autopsi para korban, keduanya meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Pelaku mengaku menganiaya istri dan anaknya dengan cara memukul mereka pakai tangan kosong.

AR kini mendekam di tahanan Mapolres Cilegon. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.[inews]

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru