Makassar Sulsel – Perkara gedung PWI Sulsel yang didakwakan kepada mantan Ketua PWI Provinsi Sulsel masa bakti 2010 – 2015, Zulkifli Gani Otto, sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum Zulkifli Gani Otto, Faisal Silenang menjelaskan bahwa kliennya (Zulkifli Gani Ottoh_red) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan komersialisasi gedung PWI.

“Secara pribadi dari awal melihat kasus pidana ini, Pak Zulkifli tidak bersalah,” beber Faisal, Senin (07/09/2020).

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, kata dia, divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama.

“Hanya saja, JPU perkara ini mengajukan kasasi,” imbuhnya,

Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyewaan gedung PWI Provinsi Sulawesi Selatan itu, ditolak Mahkamah Agung.

“Putusan nomor 3903 K/Pid.Sus/2019 yang berisikan penolakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar,” urainya.

Kliennya, kata dia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik dakwaan primair dan subsider.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Zulkifli Gani Otto merasa lega dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Saya sampaikan tuntas dan transparan, baik kasus pidana dan perdatanya sudah inkracht,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya pernah mengajukan gugatan perdata karena Gubernur saat itu (Syahrul Yasin Limpo, red) mengeluarkan SK.

Nah keberadaan SK tersebut menyalahi protap. Kalau ada perubahan, beber Zulkifli Gani Otto, idealnya diputuskan bersama di DPRD. “SK Gubernur Zainal Basri Palaguna pada tahun 1997 tidak dibatalkan, “bebernya.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 itu, kata dia, tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel pada kepada PWI tertanggal 31 Maret 1997.

Menurutnya, penyewaan fasilitas gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dianggap sah dan tak ada yang dilanggar. SK tersebut memberikan hak pemanfataan.

Dalam SK itu, dapat dikomersilkan sepanjang untuk kepentingan organisasi PWI. “Dalam mengambil keputusan, saat saya masih Ketua PWI, kami melakukan rapat pleno,” ujarnya. (*)