Makassar – Delapan pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan yang baru berusia 15 tahun.
Delapan pria tersebut masing masing bernama Muhammad Kale Mata Angin (18), Abdul Halik (18), Ahmad Aldi Saputra (21), Muhammad Ferdiansyah (19), Syaiful (18), Adnan, Ikram dan Ipul.
Mereka mencabuli bocah tersebut secara bergilir setelah sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras), di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa (9/12/2025).
Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, melalui keterangan persnya mengatakan bahwa awalnya perempuan bernama Dinda memanggil korban ke rumahnya di Jalan Rajawali Kecamatan Mariso.
“Sesampainya di rumah Dinda, korban diajak beli minuman keras (miras) namun mereka ngobrol terlebih dahulu. Tidak lama kemudian datang delapan pelaku tersebut,” ucap Aris, dalam.keterangannya diterima Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya, Syaiful membeli miras jenis Arak Bali lalu mereka berpesta miras di rumah itu. Setelah mereka diduga dalam.keadaan mabuk, mereka mencabuli korban secara bergilir.
“Korban berusaha memberontak namun diancam akan dianiaya sehingga ia tidak dapat berbuat apa apa. Korban kemudian dicabuli secara bergilir sebanyak satu kali satu orang,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan bocah perempuan tersebut begitu saja. Korban kemudian melapor dan polisi dari Polsek Mariso Polrestabes Makassar turun menangkap lima orang pelaku, tiga pelaku masih dalam pencarian.
“Korban merasa trauma berat dan merasa sakit pada bagian kelminnya. Sementara lima pelaku telah diamankan tiga lagi masih dalam pencarian,” pungkas dia. ***
