Spesialis Pencuri Interior Mobil Mewah Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara

- Redaksi

Senin, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencurian interior mobil dengan modus memecahkan kaca mobil.

Sedikitnya 4 pelaku berhasil dibekuk petugas, diantaranya NI, dan AJ ditangkap di wilayah Koja Jakarta Utara, serta SA dan MSN selaku penadah di tangkap di wilayah Cakung Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, komplotan tersebut diringkus, setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang korban Supriyadi warga Kodamar Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang saat itu korban sedang memarkirkan kendaraannya di areal parkir Gelanggang Olahraga Jakarta Utara pada sore 25 November 2020.

Selanjutya oleh para pelaku, melakukan aksinya dengan cara mobil pelaku memarkirkan mobilnya dengan memepet mobil korban. Setelah dirasa aman, para pelaku memecahkan kaca mobil korban

“Selanjutnya salah seorang masuk ke dalam mobil korban, yang selanjutnya menjarah interior mobil korban, seperti dasboard, blower ac, tape, dan speedo meter,” jelas Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30-11-2020).

Mengetahui mobilnya menjadi korban kejahatan, korban yang juga seorang pensiunan Angkatan Laut tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Utara.

Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim Polres Jakarta dengan sigab menangkap para pelaku dalam waktu kutang lebih dari 6 jam pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, para pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali diberbagai wilayah, seperti Tanjung Priok, Pantura, Cikampek, dan Cilincing dengan modus yang sama.

“Motif para pelaku sendiri adalah motif ekonomi, karena mereka mengaku selama corona mereka tidak memiliki penghasilan. Selain itu juga untuk membeli narkoba,”ujar Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Ribuan Warga Sambut Kepulangan Wali Kota Parepare Tasming Hamid

Sabtu, 1 Mar 2025 - 18:48