Beritasulsel.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bantaeng, Abd. Rahman kunjungi Kantor Kelurahan Mallilingi. Senin, 2 Januari 2023.
Kunjungan Rahman bersama Anggota Panwaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Marmin diterima langsung Lurah Mallilingi M. Ridwan, S.Sos didampingi Bhabinkantibmas Arwan.
M. Ridwan S.Sos antusias menerima kunjungan Panwaslu Kecamatan yang datang dihari kerja pertama pasca pergantian tahun. “Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kelurahan Mallilingi, Saya ucapkan terima kasih atas kedatangan Bapak Ketua Panwaslu”, ucap Ridwan memulai pembicaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Abd. Rahman dihadapan Staf Kelurahan dan Warga Mallilingi, menyampaikan Sosialisasi tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
“Secara garis besar kunjungan kami kesini selain Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, kami dari Jajaran Bawaslu sekaligus melaksanakan upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Aparatur Sipil Negara dalam tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah”, Kata Rahman mengawali.
Menurut Rahman, upaya pencegahan terus dilakukan Bawaslu berdasarkan Surat Edaran tentang pencegahan disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Ukuran kesuksesan Bawaslu bukan diukur dari jumlah kasus pelanggaran yang diselesaikan, melainkan sebaliknya dengan memaksimalkan upaya pencegahan dengan harapan meminimalisir pelanggaran”, tutur Rahman.
Lanjut kata Rahman, dirinya berharap partisipasi masyarakat, melakukan pengawasan secara langsung maupun dalam melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Jumlah personil jajaran Bawaslu sangat minim, bahkan jumlah personil ditingkat Kelurahan/Desa hanya ada satu orang pengawas”, ungkap Rahman.
“Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi awal kepada pengawas sangat diharapkan”, tandas Rahman.
Senada dengan Ketuanya, Anggota Panwaslu Akhmad Marmin mengungkapkan potensi Pelanggaran sangat memungkinkan dilakukan ASN.
“Sebagai contoh diantaranya penggunaan media sosial berpotensi terjadi pelanggaran Netralitas ASN. Jika seorang ASN memberi simbol ‘like’ pada akun peserta pemilu salah satunya”, ungkapnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Armin ini juga mengisahkan kasus yang mendera sejumlah ASN yang final dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) “Pada pemilu sebelumnya (Pemilu 2019,Red) sejumlah ASN mendapatkan sanksi dari KASN”, tutur Armin.
Agar kasus yang sama tidak terulang pada pemilu nanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini melakukan upaya pencegahan.
“Inilah tujuan kami berkunjung menemui bapak, ibu untuk saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara kita yang ASN dijatuhi sanksi hanya karena hal-hal dianggap sepele namun beresiko”, jelasnya.
Armin juga menjelaskan terkait sanksi dalam UU. No 5 Tahun 2014 yang final keputusannya ada pada KASN.
“Adapun putusan yang dihasilkan adalah berupa sanksi ringan, sedang dan berat bahkan sanksi terberat bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat”, tegas Armin.