Sidang Praperadilan Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 yang mulai digelar Pengadilan Negeri Bantaeng pada Selasa (06/08/2024), berakhir di Selasa (13/08/2024).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng Ro Boy Pakpahan S.H., M.H, saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com di Pengadilan Negeri Bantaeng pada Selasa siang (13/08/2024) usai Sidang Putusan Praperadilan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng, mengatakan permohonan Praperadilan Eks Ketua DPRD Bantaeng melalui Kuasa Hukumnya “Ditolak” Majelis Hakim Prihatini Hudahanin S.H.
“Majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon secara keseluruhan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penolakan permohonan praperadilan Pemohon ini oleh Majelis Hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Ro Boy Pakpahan SH MH.
Dijelaskan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng bahwa penetapan status Tersangka terhadap Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Majelis Hakim mempertimbangkan dari aspek formil.
“Maksud dari aspek formil tersebut adalah apakah ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka dan tidak memasuki pokok perkara. Majelis Hakim berpendapat sudah memenuhi dua alat bukti untuk menyatakan sahnya status tersangka terhadap klien pemohon,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng.