BeritaSulsel.com – Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, membenarkan adanya pelaporan tentang kejadian tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial WH (24), Alamat Kampung Lembang-Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Perempuan inisian N (16).
Adapun tempat kejadian (TKP) di Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021. Sekitar Jam 19.30 Wita.
Kronologi, Kasat Reskrim:
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran). Pada hari Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba untuk selanjutnya menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).
Setelah tiba dan beŕbincang-bincang, keduanya menuju TKP (Di Jalan Elang) dan melakukan persetubuhan layaknya suami Istri.
Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.
Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan “N” (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.
Unit PPA Polres Bantaeng, Bripka Muhammad Amir mengatakan:
Setelah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang tua perempuan “N” (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.
Terhadap Pelaku dikenakan UU No. 23 tahun 2002 pasal 76 D tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
Sementara Perempuan “N” (Korban) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di nikahi oleh WH.
Dihadapan Penyidik, Pelaku WH mengakui perbuatannya tersebut.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Bantaeng.