Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi.

- Redaksi

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaSulsel.com – Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus S.Sos, MH, membenarkan adanya pelaporan tentang kejadian tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polres Bantaeng bekerja sama dengan Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial WH (24), Alamat Kampung Lembang-Lembang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng (11/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku WH diamankan di Mapolres Bantaeng dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Perempuan inisian N (16).

Adapun tempat kejadian (TKP) di Jalan Elang, Bantaeng, Senin 3 Mei 2021. Sekitar Jam 19.30 Wita.

Kronologi, Kasat Reskrim:
Berawal dari perkenalan keduanya di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya menjalin hubungan Asmara (Pacaran). Pada hari Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba untuk selanjutnya menuju Kabupaten Bantaeng (Jalan Elang).

Setelah tiba dan beŕbincang-bincang, keduanya menuju TKP (Di Jalan Elang) dan melakukan persetubuhan layaknya suami Istri.

Pada keesokan harinya mereka berdua menuju Kabupaten Sinjai.

Oleh Keluarga (Orang Tua maupun Saudaranya) terus mencari Perempuan “N” (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.

Unit PPA Polres Bantaeng, Bripka Muhammad Amir mengatakan:
Setelah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang tua perempuan “N” (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba.

Terhadap Pelaku dikenakan UU No. 23 tahun 2002 pasal 76 D tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

Sementara Perempuan “N” (Korban) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di nikahi oleh WH.

Dihadapan Penyidik, Pelaku WH mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Bantaeng.

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:23

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru