Sidang Praperadilan oleh Pemohon (Tim Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024) dan Termohon (Kejaksaan Negeri Bantaeng) berakhir dengan putusan “Ditolak” oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang dipimpin Hakim Yang Mulia Prihatini Hudahanin S.H.
Perihal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Bantaeng, Ro Boy Pakpahan S.H., M.H saat ditemui Beritasulsel.com usai Sidang Putusan Praperadilan digelar pada Selasa (13/08/2024).
Diketahui, Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Tim Kuasa Hukum Hamsya Ahmad) mulai bergulir pada Selasa (06/08/2024) dan berakhir dengan Sidang Putusan pada Selasa (13/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui Beritasulsel.com di ruang kerjanya pada Selasa sore (13/08/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar S.H., M.H dan Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Yeni Cahyo Risdiantoro S.H., M.H, Kajari Bantaeng mengucapkan: “Alhamdulillah. Sidang Praperadilan oleh Pemohon (Tim Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024), dimenangkan Kejaksaan Negeri Bantaeng”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi S.H., M.H mengatakan bahwa cara seperti inilah yang memang harus ditempuh oleh Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, ketika melakukan perlawanan hukum terkait dengan persoalan atau permasalahan hukum yang sedang dialaminya.
“Bukan dengan cara seperti yang terjadi pada 29 Juli 2024, aksi unjuk rasa yang berujung anarkis,” kata Kajari Bantaeng.
“Seharusnya aksi unjuk rasa berujung anarkis itu bisa dihindari, karena pada akhirnya akan mengajukan juga permohonan Praperadilan. Kenapa harus dengan aksi unjuk rasa yang ujungnya itu adalah anarkis?,” ujar Satria Abdi.
Kajari Bantaeng kemudian mengatakan bahwa apa yang menjadi permohonan Pemohon itu di Praperadilan dengan mengatakan bahwa dalam proses penetapan status tersangka itu tidak sesuai dengan hukum acara. Kemudian SPDP tidak disampaikan dan kerugian keuangan negara belum ada.
“Semua yang dikatakan Kuasa Hukum Pemohon terbantahkan ketika proses Praperadilan berjalan,” ungkap Kajari Bantaeng.
Satria Abdi lalu menjelaskan bahwa ketika proses Praperadilan, Kejaksaan sudah melengkapi semua dengan bukti-bukti dalam menetapkan status tersangka.
“Artinya, bahwa Kejaksaan dalam melakukan penyidikan, sudah melakukan penyidikan sebagaimana diatur oleh hukum acara dalam menetapkan status tersangka itu, minimal dua alat bukti Itu sudah pasti ada. Dan alat bukti yang kami dapatkan itu lebih dari dua dan itu sudah kita sampaikan dalam jawaban Termohon ketika Sidang Praperadilan,” jelas Kajari Bantaeng.
Berikut penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi S.H., M.H saat ditanyakan perihal Sidang Putusan Praperadilan oleh Pemohon (Tim Kuasa Hukum Eks Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024):
“Kejaksaan Negeri Bantaeng itu sudah menyampaikan SPDP dan diterima langsung, walaupun terkesan memang SPDP-nya itu seolah-olah mereka tidak pernah menerimanya. Ini kan hal-hal yang janganlah kita memberikan informasi kepada masyarakat, informasi-informasi yang terkesan di rekayasa. Padahal kenyataannya, SPDP itu sudah diterima. Tapi bilang belum diterima”.
“Ditambah lagi keterangan Saksi Ahli dari Pemohon yang dihadirkan di Praperadilan yang diakhir keterangannya mengatakan apabila yang bersangkutan itu mengembalikan kerugian keuangan negara, tanpa disadari bahwa dia sudah mengakuinya”.
“Mengakui telah mengambil uang, berarti yang bersangkutan sudah juga mengembalikan. Artinya walaupun tidak seluruhnya yang dikembalikan, tapi itukan membuktikan bahwa memang yang bersangkutan menyadari ada suatu kesalahan ketika menerima belanja rumah tangga tapi tidak menempati rumah jabatan”.
“Putusan Majelis Hakim di Sidang Praperadilan ini kami sangat mengapresiasi Hakim yang memimpin. Karena dengan arif dan bijaksana dapat melihat dengan jernih bahwa penanganan perkara kita ini sudah sesuai dengan ‘due process of law’ atau prosedur administrasi penanganan perkara sesuai dengan yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981”.
“Kami berharap penanganan perkara ini tidak akan berlama-lama lagi. Secepatnya akan kami segera limpahkan supaya ini ada kepastian hukum juga”.
“Cuma karena ada permohonan Praperadilan ini membuat jadwal kita itu agak tertunda, tapi bukan berarti kita tidak cepat dalam menyelesaikan perkara ini”.
“Kalau kita menangani perkara berlama-lama kan kasihan juga mereka didalam terlalu lama”.
“Tapi kalau ini cepat disidangkan dan diputuskan, tentu ada kepastian hukumnya. Jadi itulah yang saat ini kami kerjakan, penyelesaian perkara ini supaya perkara ini bisa cepat selesai dan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar”.
Saat ditanyakan soal saksi dari Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dihadirkan di Sidang Praperadilan ini, Kajari Bantaeng menjawab ada 3 saksi yang Kejaksaan Negeri Bantaeng hadirkan di Sidang Praperadilan.
“Saksi pertama itu adalah Jaksa Penyidik, Saksi kedua itu adalah staf kita yang bertugas mengantarkan SPDP dan mengantarkan surat panggilan. Dan Saksi ketiga itu Kabag Umum Sekretariat DPRD Bantaeng yang menerima SPDP ketika kita pertama kali melakukan penyidikan umum”.
“Karena penyidikan umum belum ada nama tersangka, tentunya kepada instansi yang menjadi objek pemeriksaan kita yang pada waktu itu objek pemeriksaan kita adalah Sekertariat DPRD Bantaeng, dimana Sekertaris Dewan pada saat itu yang kita mintaki pertanggungjawaban pidana”.
“SPDP sudah kita sampaikan, dan bahkan tembusan SPDP itu kami sampaikan ke KPK”.
“Semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur”.
Ditambahkan oleh Kajari Bantaeng bahwa dalam perkara ini, apa yang kami (Kejaksaan Negeri Bantaeng) lakukan, kita dianggap bekerja tidak profesional, kita dianggap bekerja tidak sesuai prosedur, kita dianggap bekerja tergesa-gesa dan kita dianggap bekerja terkesan dipaksakan.
“Padahal semua bukti dan alat bukti sudah lengkap kami siapkan,” kata Kajari Bantaeng.
Satria Abdi kembali mengatakan bahwa dalam perkara ini sebenarnya Eks Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 sebagai Tersangka tahu betul pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau menempati rumah dinas, maka berhak menerima uang belanja rumah dinas. Dan kalau tidak menempati rumah dinas, maka tidak berhak menerima uang belanja rumah dinas,” kata Kajari Bantaeng.
“Sidang Praperadilan sudah selesai dan Insya Allah kami akan segera selesaikan pelimpahannya. Biar kita ketemu lagi dengan Kuasa Hukum Tersangka dan kita bertarung lagi di Pengadilan Tipikor di Makassar,” pungkas Kajari Bantaeng, Satria Abdi S.H., M.H.