Beritasulsel.com – Bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantaeng melaksanakan agenda rutin tahunan berupa Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara. Selasa, (14 Mei 2024).
Pada kegiatan ini, ada 35 Handphone Rampasan Negara dari Putusan yang telah Inkracht (telah berkekuatan hukum tetap) yang akan dijual.
Kepala Seksi PB3R menyampaikan bahwa hasil dari penjualan langsung ini akan di serahkan kepada Negara sebagai pendapatan Negara bukan pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.
*(Instagram Kejaksaan Negeri Bantaeng).