Beritasulsel.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M. Si membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Selasa (19/11/2019).
ketua Panitia H. Haris Achmad, ST. MT dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sambutan Sekretaris Daerah Drs. Akbar, M. Si menyampaikan bahwa dalam sosialisasi tersebut diharapkan kepada para kepala OPD, PPK, PPTK atau dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran mereka sepaham bagaimana sistem dan mekanisme dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Kabupaten Sinjai sudah dibentuk unit pengadaan barang/jasa dimana dilakukan penunjukan langsung penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Penggunaan barang/jasa ini dilakukan untuk menumbuhkan kembangkan sistem perekonomian. Ada beberapa produk di kalangan masyarakat apabila masuk kategori kelas e-katalog maka barang/jasa tersebut bisa digunakan oleh pihak lain”, ungkap Akbar.
“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah”, lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk Inspektorat agar melakukan evaluasi setiap bulan sehingga perencanaan pengadaan barang/jasa dalam membangun kabupaten Sinjai, bisa tepat waktu.
Turut hadir Asisten II, Narasumber Ir. H. M. Alfian Amri, Malaikat. Si, para OPD, para Kabag, para camat, para Lurah/Desa, para pelaku pengadaan barang/jasa se-kabupaten Sinjai. (Sambar)