Senin (08 September 2025), Jalan Andi Mannapiang di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng dipadati ratusan massa gabungan Serikan Buruh Pertambangan Industri dan Energi (SBIPE) bersama 8 Organisasi Kepemudaan.
SBIPE bersama 8 Organisasi Kepemudaan itu, adalah: Gerakan Pemuda Ansor, PMII Bantaeng, GMNI Bantaeng, PC SEMMI Bantaeng, PB HPMB RAYA, HMI Bantaeng, FMN dan AGRA Bantaeng.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk bertuliskan “Aksi Kawal Hak Buruh KIBa, Bantaeng Darurat Demokrasi” serta menuntut pihak perusahaan (PT Huadi Nickel Alloy Indonesia) agar segera membayar pesangon eks karyawan perusahan smelter di Kawasan Industri Bantaeng itu.
Saat berorasi, jenderal lapangan aksi, Irham Al-Hurr meneriakkan agar tuntutan dalam surat perjanjian bersama segera ditindak lanjuti perusahaan.

Ditemui usai berorasi, jenderal lapangan aksi mengatakan: “Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk memaksa Huadi agar segera menjalankan/menindaklanjuti apa yang telah menjadi kesepakatan bersama sesuai Surat Perjanjian Bersama pada tanggal 29 Juli 2025 antara Serikat Buruh dengan perusahaan dalam hal ini PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang disaksikan oleh Bupati Bantaeng dan Kapolres Bantaeng”.
“Kami juga meminta kepada DPRD Bantaeng untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan membahas tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng,” kata Irham.
Surat perjanjian bersama itu, lanjut kata Irham, tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan hingga hari ini.
“Harusnya yang di-PHK itu dibayar satu kali ketentuan, sementara pesangon yang diselesaikan oleh perusahaan hanya 0,5% dan itu bukan satu kali ketentuan. Perusahaan juga kami menilai belum rugi, karena perusahaan belum bisa memperlihatkan bukti kerugiannya kepada kami (SBIPE),” tegas jenderal lapangan aksi.
Irham mengungkapkan bahwa alasan perusahaan mem-PHK-kan karyawan karena adanya kerugian, sementara kami melihat sampai hari ini perusahaan masih tetap beroperasi.
“Artinya tidak ada kerugian toh, karena perusahaan masih beroperasi,” ujarnya.
“Kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bantaeng agar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini, khususnya Ketua DPR itu, membentuk panitia khusus (Pansus) yang mengawasi semua pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Huadi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Junaedi SBIPE saat ditemui dan ditanyakan perihal aksi unjuk rasa pada hari ini, mengatakan: “Kami hadir kembali pada hari ini, untuk menagih janji Anggota DPRD Bantaeng untuk memanggil semua pihak didalam surat perjanjian bersama yang telah disepakati pada 29 Juli 2025”.
“Tuntutan kami yang paling medesak sekarang ini adalah mendesak DPRD Bantaeng agar segera membentuk Pansus dan melakukan investigasi mendalam terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Huadi sejauh ini,” kata Junaedi.
Pelanggaran itu, kata Junaedi, sudah dilakukan Huadi selama bertahun-tahun dan menurutnya tidak ada alasan untuk Anggota DPRD tidak bertindak tegas untuk segera membentuk Pansus dan melakukan investigasi secara mendalam.
Dijelaskan oleh Junaedi bahwa kesepakatan yang disepakati pada 29 Juli 2025 itu adalah kesepakatan buruh berhak memilih 2 opsi.
2 opsi itu, adalah:
1. Memilih opsi dirumahkan dengan menerima upah Rp.1,5 juta perbulan.
2. Memilih opsi untuk PHK dan PHK yang disepakati waktu itu adalah PHK efisiensi mencegah kerugian. Ini yang di ingkari oleh perusahaan dalam hal ini PT Huadi Nickel Alloy sehingga teman-teman sampai saat ini masih melakukan protes.
“Kami melakukan protes dengan aksi unjuk rasa untuk mendesak Pemkab Bantaeng dan DPRD Bantaeng agar segera mendesak Huadi menindaklanjuti kesepakatan yang telah disepakati di 29 Juli itu,” kata Junaedi.
