(Amir saat dihadirkan press release di Mapolres Sidrap)
Sidrap – Pemilik satu kilo gram narkoba jenis sabu – sabu bernama Amir (36) yang dihadirkan saat press release diruang Lobi Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Pangkajene, Sidrap, Rabu (24/10/18), blak blakan mengungkap kronologi sampai ia berhasil membawa sabu tersebut hingga ke kabupaten Sidrap.
Kepada wartawan Amir mengatakan, barang haram itu ia beli di negeri jiran Malaysia seharga 450 juta rupiah dari seseorang bernama Roy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang tersebut kemudian ia bawa dari Malaysia ke Sulawesi Selatan melalui Jalur laut. Saat sampai di Pelabuhan Parepare, barang tersebut kemudian ia bawa ke Kabupaten Sidrap.
Saat ditanya terkait pengawasan dan pemeriksaan di Pelabuhan Parepare, Amir mengaku tidak tau menahu kenapa barang bawaannya yang berisi narkoba sebanyak satu kilo gram itu bisa lolos.
Padahal kata dia, saat turun dari kapal ada petugas yang jaga bahkan anjing pelacak yang menjaga di Pelabuhan namun barang tersebut bisa lolos hingga ke kabupaten Sidrap.
“Saya juga tidak tau kenapa barang saya (Sabu) bisa lolos di Pelabuhan, padahal adaji juga petugas yang jaga bahkan ada anjing pelacak yang menjaga” ungkapnya.
Amir juga mengatakan, bahwa baru kali pertama ia membawa narkoba, sebelumnya ia mengaku pernah bekerja sebagai pelaut, bahkan merantau ke Kalimanta dan ke Malaysia.