PINRANG – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas dibacok teman sendiri.

Pria tersebut berinisial NM berusia 43 tahun, sedangkan terduga pelaku berinisial RS berusia 32 tahun.

Insiden terjadi di Jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Rabu malam (8/10/2025).

Informasi yang dihimpun Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, aksi brutal itu dipicu oleh utang piutang senilai Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Ia mengatakan bahwa pelaku secara tidak sengaja bertemu dengan korban di lokasi kejadian kemudian pelaku menagih uang kepada korban.

“Tetapi korban menolak membayar. Pelaku pun emosi lalu membacok leher dan betis korban,” ujar Ananda kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Tak lama setelah kejadian, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Pinrang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih kesal karena korban tak kunjung melunasi utang.

“(kepada penyidik), pelaku mengaku bahwa korban berutang Rp25 juta dan tidak mau membayar,” terang Ananda.

Meski begitu, Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk memastikan motif dan hubungan utang-piutang antara keduanya.

Sedangkan RS, kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ada pun ancaman hukuman pada pasal 340 KUHP adalah, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP atau pembunuhan tanpa perencanaan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(pria di pinrang tewas/rul/***)