Beritasulsel.com — Pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kabupaten Barru mulai menjadi sorotan sejumlah kelompok tani. Para petani mempertanyakan mekanisme penganggaran dan pengadaan bahan dalam program tersebut yang dinilai berbeda dari pola pelaksanaan sebelumnya.

Beberapa kelompok tani menyebut pengadaan bahan untuk program Oplah kini hanya melalui satu pemasok yang melayani seluruh kelompok tani penerima program. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan petani terkait mekanisme distribusi dan transparansi pengadaan bahan program.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan penggunaan nota dari toko bangunan tanpa adanya pengambilan barang secara langsung. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas penggunaan anggaran dalam program tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai keluhan kelompok tani serta mekanisme pengadaan bahan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Ahmad, tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan kepada konsultan pengawas program.

“Tabe tanya konsultan pengawasnya, demikian dan mohon maaf,” tulis Ahmad singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2026).

Program Optimalisasi Lahan (Oplah) sendiri merupakan program dari Kementerian Pertanian yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan melalui perbaikan tata air serta pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Barru, barrukab.go.id, sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barru Ahmad menyampaikan bahwa Barru menjadi salah satu dari tujuh kabupaten di Sulawesi Selatan yang dipercaya melaksanakan Program Oplah Non Rawa tahun 2025.

Total anggaran program tersebut mencapai Rp41,4 miliar. Rinciannya, sebesar Rp8,9 miliar dialokasikan untuk 82 kelompok tani, sementara Rp32 miliar lainnya diperuntukkan bagi 11 Brigade Pangan.

Program ini menargetkan optimalisasi lahan pertanian seluas sekitar 1.443 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Barru.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme pengadaan bahan yang dipersoalkan sejumlah kelompok tani tersebut. (*)