Polewali Mandar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar kembali digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar. Forum tersebut mempertemukan aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polman dengan dua organisasi perangkat daerah (OPD), koordinator wilayah SPPG, serta koordinator kecamatan SPPG se-Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam forum itu, JOL Polman menyoroti belum dipatuhinya sejumlah persyaratan operasional oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG di daerah tersebut.
Sebelumnya, dalam RDP kedua dua pekan lalu, DPRD Polewali Mandar memberikan waktu tujuh hari kepada seluruh pengelola dapur SPPG untuk melengkapi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).
Persyaratan tersebut antara lain kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sertifikat halal, serta sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Namun hingga RDP ketiga digelar, JOL Polman menyebut sebanyak 48 dapur SPPG yang beroperasi di Polewali Mandar belum memenuhi standar tersebut.
Karena itu, JOL meminta Komisi III DPRD Polewali Mandar membawa persoalan ini ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar dapat dibahas secara lebih luas bersama seluruh mitra dan pengelola yayasan SPPG di daerah tersebut.
“Komisi III DPRD Polman sebelumnya berjanji dalam RDP kedua akan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara terhadap 48 dapur yang tidak patuh terhadap juknis. Namun sampai RDP ketiga ini belum ada realisasi,” kata perwakilan JOL Polman dalam forum tersebut.
Aktivis JOL menilai DPRD tidak konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam forum sebelumnya. Karena itu mereka meminta persoalan tersebut dinaikkan ke tingkat RDPU.
“Karena Komisi III DPRD Polman ingkar terhadap kesepakatan pada RDP kedua yang mengatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara terhadap 48 dapur yang tidak patuh terhadap juknis yang ada, maka dalam RDP ketiga ini kami meminta agar Komisi III meneruskan permasalahan ini ke tingkat RDPU agar persoalan MBG di Polman dapat dicarikan solusinya,” ujar perwakilan JOL.
Selain persoalan sertifikasi, JOL juga menyoroti legalitas usaha dapur SPPG yang beroperasi di Polman. Dalam RDP sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disebut telah menyampaikan bahwa puluhan dapur SPPG tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pernyataan dari PTSP pada RDP kedua itu sudah terang bahwa 48 SPPG yang beroperasi belum memiliki NIB. Kami menganggap hal tersebut adalah bentuk penyelewengan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mitra dan pengelola yayasan SPPG di Polman,” kata Erwin, Central Commando JOL Polman.
Ia menegaskan DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait harus serius menyikapi persoalan tersebut mengingat program MBG merupakan program nasional yang menyangkut anggaran negara serta keselamatan pangan bagi peserta didik.
Di sisi lain, forum RDP juga diwarnai dengan munculnya dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur SPPG di daerah tersebut.
Seorang koordinator kecamatan SPPG yang hadir dalam forum disebut menyampaikan bahwa ada sejumlah anggota DPRD Polewali Mandar yang diduga terlibat dalam pengelolaan dapur SPPG di wilayah tersebut. Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa dapur juga disebut belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
JOL Polman menilai kondisi tersebut membuat persoalan pengelolaan SPPG di daerah itu semakin kompleks.
“Dari keterangan salah satu koordinator kecamatan SPPG, disebutkan ada beberapa anggota DPRD Polman yang terlibat dalam pengelolaan SPPG di Polman dan IPAL-nya juga tidak sesuai standar dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Erwin.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam proses pengelolaan maupun perizinan dapur SPPG.
“Sehingga kami dari JOL Polman melihat persoalan SPPG ini semakin kompleks. Kuat dugaan kami konflik kepentingan dalam pengelolaan perizinan sangat kuat sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan terjadi dalam pengelolaan SPPG yang ada di Polman,” kata Erwin.
JOL Polman berharap DPRD Polewali Mandar segera mengambil langkah tegas dan transparan agar pengelolaan dapur SPPG di daerah tersebut berjalan sesuai regulasi dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. (*)




