Beritasulsel.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA), Andi Ricky Syahrul, resmi melaporkan dugaan kasus korupsi pada proyek Green House di Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare tahun anggaran 2017–2023 ke Kejaksaan Negeri Parepare.

Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

“Iya, hari ini kami baru saja menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek stimulus pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Green House di Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare tahun anggaran 2017–2023. Program ini merupakan stimulus pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat, namun dalam praktiknya kami menemukan adanya indikasi mark up,” ujar Ricky kepada wartawan.

Ricky menjelaskan, proyek stimulus pemberdayaan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitas Green House tersebut tersebar di sejumlah titik di berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Parepare.
Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Parepare dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Kami berharap pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan lanjutan atas laporan awal dari temuan kami ini,” katanya.

Menurut Ricky, setiap titik program stimulus yang dilengkapi dengan Green House diestimasikan menelan anggaran sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Dengan jumlah titik yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dan kelurahan, ia menilai potensi kerugian negara bisa cukup besar apabila proyek tersebut tidak berjalan sesuai peruntukannya.

“Jika proyek itu kini tidak jelas keberadaannya atau tanpa jejak, tentu perlu dipertanyakan ke mana anggaran tersebut digunakan,” tandasnya. (*)