Beritasulsel.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA), Andi Ricky Syahrul, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare segera menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi pada setiap kegiatan atau event di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Menurut Ricky, laporan tersebut telah disampaikan ke Kejari Parepare sejak tahun lalu. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Laporan itu sudah kami serahkan sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang terkait hasil pemeriksaannya,” kata Ricky. Minggu, 8/3/2026.
Ia menjelaskan, dugaan pungli tersebut berkaitan dengan pungutan penggunaan lapangan, penyewaan tikar serta pengelolaan parkir pada berbagai kegiatan yang digelar di kawasan Lapangan Andi Makkasau sepanjang tahun 2025.
Bahkan, kata dia, sejumlah Event Organizer (EO) yang pernah menggelar kegiatan di lokasi tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Dugaan pungli lapangan dan parkir itu. Semua EO tahun lalu sudah dipanggil, mulai Januari sampai Oktober 2025. Tapi sampai sekarang belum ada informasi lanjutan, termasuk berapa pengembalian yang dilakukan jika memang ada temuan,” ujarnya.
Ricky berharap Kejari Parepare dapat segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik guna memastikan transparansi dalam penanganan laporan tersebut.
Ia juga menegaskan, pengungkapan secara terbuka sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam setiap penyelenggaraan event di fasilitas publik tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak menemukan temuan atas laporan dugaan pungli tersebut dan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan (ditutup).
“Izin pak kata Kasi Pidsus ini sudah ditutup tidak ada temuannya,” kata Andi Unru.
Diketahui, dalam penanganannya, Kejaksaan Negeri Parepare memberikan pernyataan sebagai berikut:
Saran:
Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, kami menyarankan:
1. Agar Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Parepare menyusun dan menetapkan ketentuan teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur secara jelas pemanfaatan fasilitas tambahan, termasuk penyewaan karpet, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran di kemudian hari serta meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan selama pelaksanaan kegiatan, dengan memastikan seluruh bentuk pemanfaatan area dan fasilitas tercantum dalam rekomendasi penggunaan yang diberikan kepada penyelenggara.
2. Agar dilakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi potensi pemanfaatan fasilitas pendukung sebagai objek retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Agar terhadap hasil penyelidikan ini tidak dilakukan tindak lanjut ke tingkat penyidikan, dan cukup ditindaklanjuti melalui langkah-langkah administratif guna perbaikan tata kelola ke depan. (*)




