Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memutuskan menghentikan penyelidikan laporan dugaan pungutan liar (pungli) pada sejumlah kegiatan atau event yang digelar di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare. Keputusan tersebut menuai sorotan dari sejumlah aktivis antikorupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, mengatakan laporan dugaan pungli tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan adanya unsur pungutan liar.

“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, tidak ditemukan adanya pungli sehingga perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan dinyatakan ditutup,” ujar Andi Unru.

Meski demikian, pihak kejaksaan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola kegiatan di area Lapangan Andi Makkasau.

Pertama, Kejari Parepare menyarankan agar Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Parepare menyusun serta menetapkan ketentuan teknis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemanfaatan fasilitas tambahan di lokasi kegiatan, termasuk penyewaan karpet.

Menurut Kejari, SOP tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah perbedaan penafsiran, serta meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan selama pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, seluruh bentuk pemanfaatan area dan fasilitas diminta agar tercantum secara jelas dalam rekomendasi penggunaan yang diberikan kepada penyelenggara.

Kedua, kejaksaan juga menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi potensi pemanfaatan fasilitas pendukung sebagai objek retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Kejari Parepare menegaskan bahwa hasil penyelidikan tersebut cukup ditindaklanjuti melalui langkah-langkah administratif guna perbaikan tata kelola ke depan tanpa perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun keputusan tersebut mendapat tanggapan dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA), Ricki Syahrul. Ia mengaku terkejut atas kesimpulan yang diambil pihak kejaksaan.

“Bahaya kalau tidak ada temuan. Contohnya pada parkir. Rata-rata yang kelola itu EO, tapi yang masuk setiap kali event hanya sekitar Rp2 juta ke UPTD Parkir,” ujar Ricki.

Ia juga mengklaim bahwa sejumlah penyelenggara event atau event organizer (EO) meminta pembayaran kepada pelaku usaha sebelum diperbolehkan masuk ke area lapangan untuk menyewa karpet.

Menurut Ricki, pengelolaan penyewaan karpet tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan posko tertentu yang menjadi tempat pertemuan sebelum kegiatan digelar.

Sorotan serupa juga disampaikan aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal. Ia menilai jika memang belum ada SOP yang mengatur, maka aktivitas penyewaan karpet di ruang publik seharusnya tidak diperbolehkan.

“Omong kosong kejaksaan itu. Buktinya dia rekomendasikan ke Disporapar untuk buat SOP nya. Kalau Kajari Parepare sudah tidak becus mending angkat kaki saja. Pungli adalah bentuk nyata dari korupsi,” tegasnya.

“Kalau belum ada SOP dan aturan yang mengikat tapi aktivitas itu dibiarkan, itu namanya pembiaran terhadap pungli,” kata Ikbal.

Ia bahkan mempertanyakan keputusan kejaksaan yang tidak menemukan unsur pungli dalam kasus tersebut. Menurutnya, rekomendasi untuk membuat SOP justru menunjukkan bahwa pengaturan terkait pemanfaatan fasilitas di lokasi tersebut belum jelas.

Ikbal juga menegaskan bahwa Lapangan Andi Makkasau merupakan ruang publik yang seharusnya dapat diakses seluruh masyarakat tanpa adanya pembagian area untuk disewakan.

“Lapangan Andi Makkasau adalah ruang untuk semua warga Kota Parepare tanpa terkecuali. Tidak boleh ada kapling-kapling yang dipersewakan,” tegasnya. (*)