Dikatakan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan adalah aparat dan pejabat publik,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi politik, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar telah mengambil langkah tegas terhadap GP.
Ketua DPC PPP, Agus Zunaidi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar agar GP dinonaktifkan sementara dari tugas-tugas kedewanan.
“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum. Kami juga menonaktifkannya dari semua alat kelengkapan dewan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, partai tidak akan memberikan pendampingan hukum karena kasus tersebut murni berkaitan dengan urusan pribadi, bukan kedinasan.
“Ini masalah pribadi, bukan urusan partai. Jadi tidak ada pendampingan hukum dari PPP,” katanya menandaskan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
