BLITAR – Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blitar Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.

Oknum Polwan tersebut berinisial SNR berusia 31 tahun disangka telah berzina dengan oknum anggota dewan berinisial GP.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Batu menemukan bukti kuat usai penggerebekan di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dalam penggerebekan tersebut, SNR diketahui sedang bersama GP, anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP.

Meski keduanya sempat diamankan, hingga kini hanya SNR yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara GP masih berstatus saksi.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohamad Huda, membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum Polwan di Blitar tersebut.

“Penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sementara untuk GP, surat panggilan sudah kami kirim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Sabtu (26/10/2025).

Dikatakan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan adalah aparat dan pejabat publik,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi politik, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar telah mengambil langkah tegas terhadap GP.

Ketua DPC PPP, Agus Zunaidi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar agar GP dinonaktifkan sementara dari tugas-tugas kedewanan.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum. Kami juga menonaktifkannya dari semua alat kelengkapan dewan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, partai tidak akan memberikan pendampingan hukum karena kasus tersebut murni berkaitan dengan urusan pribadi, bukan kedinasan.

“Ini masalah pribadi, bukan urusan partai. Jadi tidak ada pendampingan hukum dari PPP,” katanya menandaskan. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]