Andi Ratna lalu menghubungi nomor telepon yang tertera dan pemilik nomor telpon tersebut mengaku bernama Fery berprofesi sebagai perantara jual beli mobil.
Sabtu 13 Februari 2021, Fery mengubungi pemilik showroom mobil atas nama Surahman. Fery juga menghubungi Andi Ratna selaku calon pembeli mobil lalu sepakat untuk melakukan transaksi jual beli mobil.
Andi Ratna lalu mentransfer uang sebanyak Seratus lima belas juta rupiah ke rekening yang dikirimkan oleh Fery. Selanjutnya Surahman menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza beserta STNK dan BPKB kepada Andi Ratna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surahman menganggap Andi Ratna telah mengirim uang ke rekeningnya namun ternyata Andi Ratna mengirim uang ke rekening yang dikirim Fery ke Andi Ratna.
“Keduanya lalu menghubungi Fery, namun nomor HP Fery sudah tidak aktif,” papar Benny.
Surahman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sidrap. Personel langsunh melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fery dan juga rekannya dibeberapa tempat di Kalimantan Timur.
Pertama tama, polisi mengamankan Hendra selaku pemilik rekening, kepada polisi Hendra mengaku telah menjual rekening dan ATM tersebut kepada Jemmy. Polisi kemudian mengamankan Jemmy, hasil introgasi, Jemmy mengaku menjual rekening dan ATM tersebut kepada Sada.
Pada hari Jumat 26 Maret, Sada juga berhasil ditangkap lalu diintrogasi, dia mengaku telah bekerja sama dengan Faisal bin Suardi (29) dan Ruslan alias Allan (43) untuk melakukan penipuan.
“Faisal dan Ruslan saat ini berada dalam Rutan sedang menjalani hukuman kasus penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Benny.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya