Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku penipuan penjualan mobil di media sosial facebook.
Tiga orang pria tersebut, masing masing bernama,
1. Sada Subrata bin Baso Samsuddin (37), alamat Griya Mukti Sejahtera Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, alamat lain Jalan Lacilellang Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Hendra alias Hendra Triputra bin H. Darmawan (37), alamat Jalan Antasari Gang 9 Air putih Kecamatan Samarinda ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
3. Jemmy alias Samuel Jemmy Panggabean bin Tongam Panggabean (36) alamat Jalan Manunggal Gang 2 Kelurahan Harapan baru Kecamatan Lojanan ilir l, Kota Samarinda Kaltim.
Ketiganya kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, memiliki peran berbeda beda.
“Sada Subrata yang melakukan transaksi penarikan uang hasil penipuan, Hendra pemilik buku rekening dan ATM yang dipakai menipu sedangkan Jemmy adalah penjual buku rekening dan ATM,” ungkap Benny kepada Berita Sulsel, Minggu (28/3/21).
Awalnya kata Benny, Andi Ratna melihat postingan di akun facebook atas nama Darma Allan akan dijual 1 unit mobil Toyota avanza.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya