beritasulsel.com, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit satu (jatanras) melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Lingkungan Radda Kelurahan Tampimia Radda Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. minggu 4/8/2019.
Mendapat laporan dan informasi Dari warga tentang adanya permainan judi sabung ayam di tengah areal perkebunan, Sat Reskrim Polres Luwu langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, Karena Lokasi Arena Judi Sabung Ayam yang cukup sulit dijangkau, Sehingga kedatangan Polisi diketahui oleh para penyabung ayam dari kejauhan sehingga semuanya kabur dan berlarian menyelamatkan diri dari sergapan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tiba di TKP, petugas hanya berhasil menemukan Barang bukti berupa beberapa pasang sandal, tas dan seekor ayam jantang yang mati yang diduga milik para pelaku judi sabung ayam.
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam.SH.S.Ik, dalam keterangannya kepada wartawan via selluler membenarkan hal tersebut.
” Karena medannya yang sulit di jangkau, ketika anggota sampai di TKP, para pelaku judi sudah kabur, dan anggota hanya berhasil menemukan beberapa sandal, tas dan seekor ayam jantan yang telah mati,” ujar kasat reskrim polres luwu AKP.Faisal syam kepada wartawan minggu(4/8/2019).
AKP. Faisal berpesan kepada masyarakat bahwa Perjudian itu akan membuat kerugian besar bagi generasi muda mendatang. Pasalnya dengan perjudian orang menjadi malas untuk bekerja, Dan hanya mencari keberuntungan dengan mengadu nasib yang tidak pasti,” Tambahnya
Kegiatan perjudian sejak zaman dahulu tidak pernah mendatangkan ke sejahtraan bagi para pelakunya, lebih parahnya orang yang sudah menggantungkan hidupnya pada perjudian, tak jarang ia rela untuk menjual apa yang ia miliki seperti rumah, kendaraan atau harta benda lainnya.
” kami mengingatkan bagi seluruh masyarakat yang berhobi judi hendaknya berhenti mulai sekarang, karena itu semua di larang oleh agama serta melanggar Undang-undang.”Himbau AKP Faisal.