LUWU– Nasib naas menimpa Syamsu Alam, warga Dusun. Kondangan, Desa Binturu, Kec. Larompong, Kab. Luwu, Sulsel, nyaris saja tewas setelah ditembak senpi rakitan. Kini korban mendapat perawatan medis di RSUD Batara Guru Belopa dan akan dilakukan tindakan operasi.
Kasus ini bermotif dendam lama.
Ketika korban hendak pergi memetik cengkeh, saat yang bersamaan dua pelaku beriringan mengendarai motor mengikuti korban Syamsu Alam.
Tiba-tiba dalam perjalanan pelaku menyalip korban dan menghentikan motor korban. Seketika itu terjadi serangan. Pelaku Anas kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban dan setelah berada di samping korban langsung mencabut sebilah parang miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan tetapi pada saat itu korban langsung memegang tangan Anas, namun dari arah depan korban, pelaku lainnya Nursaleh alias Inti datang kemudian mengeluarkan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang menyerupai atau berbentuk Pistol, setelah itu pelaku langsung menodongkan senjata api miliknya ke arah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh.
Tidak lama kemudian, pelaku Nursaleh alias Inti yang sudah dalam keadaan emosi langsung melepaskan tembakan sebanyak 1 (Satu) kali yang tepat mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan korban dan akhirnya 1 (Satu) butir proyektil bersarang di bagian bawah telinga sebelah kanan korban.
Sepengetahuan Anas Bin Larola, adapun senjata api rakitan beserta amunisi yang digunakan oleh adiknya melakukan penembakan, merupakan senjata api rakitan milik peninggalan alm. orang tuanya yang sering di bawah oleh Nursaleh Alias Inti ketika menuju ke lokasi kebun cengkeh.
Atas kejadian tersebut, Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar Pukul 09.00 Wita di Kelurahan Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan, Team Resmob Polres Luwu dipimpin oleh Ka. Team Resmob Polres Luwu, Bripka Hamid Padang, SH, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan dengan Menggunakan Senjata Api Rakitan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 293 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUWU / POLDA SULSEL, Tgl. 04 Agustus 2024.
Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 WITA telah lebih dulu dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yakni Nur Saleh alis Inti yang merupakan eksekutor penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap korban Syamsu Alam.
Pelaku penembakan, Nur Saleh alias Inti, sempat diamankan di salah satu rumah keluarganya yang beralamat di Ds. Komba, Kec. Larompong, Kab. Luwu.
Sementara pelaku Anas Bin Larola melarikan diri dan tidak di ketahui keberadaannya. Selajutnya team terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA diketahui kalau Anas Bin Larola berada di Kel. Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang di maksud dan setibanya di lokasi kemudian di lakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga pelaku, hingga akhirnya pelaku koperatif dan mau menyerahkan diri serta menyerahkan barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah parang, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi,” tutup AKP Muh. Saleh, SE, MH.(red).