Beritasulsel.com – Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo masih irit bicara terkait adanya seseorang yang disebut sebut minta jatah mengatasnamakan Polres pada proyek rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Bira Kabupaten Bulukumba.
Perwira berpangkat dua melati di pundaknya tersebut saat dikonfirmasi Selasa malam (21/09/21), hanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak ingin terburu buru mengambil tindakan terkait kabar yang menyebut Polres terima jatah pada proyek di Bira.
Meski demikian, Kapolres telah memerintahkan Reskrim agar mengusut tuntas informasi itu. “Saya sudah arahkan Reskrim untuk (melakukan) cek, ricek dan kroscek. Kita tidak bisa gegabah/terburu buru dalam segala sesuatu, saya juga masih menunggu laporan dari Reskrim,” ungkap Suryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin kemarin 20 September 2021, puluhan pemuda di Bulukumba yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba, mereka minta agar Polisi menangkap dan mengadili seseorang atas nama Irman karena telah meminta jatah Rp20 ribu perkubik kepada penyuplai material ke proyek di Bira.
Pengunjuk rasa mengatakan bahwa Irman minta jatah Rp20 ribu rupiah ke penyuplai meterial dengan alasan uang tersebut adalah ‘kuenya polres’ alias jatah Polres. Untuk itu pengunjuk rasa minta agar Irman ditangkap dan diadili bila 20 ribu rupiah perkubik tersebut bukan jatah polres.
Kanit Tipidter Polres Bulukumba Aipda Fathir bersama Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono yang menyambut para pengunjuk rasa tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Irman menanyakan hal itu namun Irman mengaku hal itu ia lakukan karena ingin menakut nakuti penyuplai atas nama Andi Mappa.
Dan terkait masalah sanksi yang akan diberikan kepada Irman karena telah menjual jual nama Polres, Fathir mengatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menjawab melainkan wewenang pimpinan.
Editor: Heri