Beritasulsel.com,Sinjai-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai telah memeriksa ratusan saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi pengadaan Mesin Absensi (Ceklok) ditahun 2019-2022. Ratusan saksi itu diantaranya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sinjai
“Ada 291 pihak terkait yang telah kita periksa. Mereka diantaranya Bendahara Sekolah SD dan SMP serta dari Dinas Pendidikan. Termasuk Mantan Kadisdik Sinjai Andi Jefrianto Asapa,” ujar AKP Andi Rahmatullah saat menggelar Jumpa Pers di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jum’at (7/2/2025).
Menurutnya, kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan dan terindikasi ada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan hasil ekspos perkara BPK-RI sebanyak 2 kali atas perkara tersebut ada potensi kerugian negara dengan hasil ekspos BPK-RI sebesar Rp720.254.528,” beber Mantan penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel itu.
Kasus dugaan Korupsi pengadaan mesin Absensi (Ceklok) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN diduga telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan Mark-up (selisih harga) dan pembelajaan tidak melalui SIPLAH.
“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Kegiatan pembelajaan tersebut diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mana harga di market yang sebenarnya bukan Rp3,5 juta-Rp4,5 juta tetapi harga marketnya adalah Rp2,7 juta. Juga, perbuatan melawan hukum lainnya adalah yang mana pengadaannya juga tidak melalui dengan pengadaan sesuai aturan yaitu SIPLAH. Yang mana SIPLAH disini adalah pengadaan atau penggunaan Dana Bos sesuai dengan aplikasi.
Perbuatan melawan hukum selanjutnya yaitu layanan basic dan layanan pro sehingga secara tidak langsung distributor mengarahkan semua pihak SD dan SMP melakukan pembelian layanan pro yang mengakibatkan pihak sekolah harus membeli layanan pro dengan menggunakan mesin absensi.
“Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dimana pihak distributor tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah dengan harga layanan Rp250 ribu per bulan sejak 2020- 2021 dari 279 sekolah. Dari pungutan perbulan itu, ada hal yang tidak sesuai aturan dimana tidak ada dalam aturan perundang-undangan,” katanya.
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Ceklok Tahun 2019-2022 di Dinas Pendidikan Sinjai
Pada tahun 2019 distributor Geisa melakukan penawaran pengadaan mesin absensi kepada sekolah ditingkat SD dan SMP. Awalnya, distributor menyampaikan penawaran kepada pihak SD dan SMP sehingga saat itu terjadi penertiban surat dari dinas pendidikan sebanyak 3 surat yaitu surat tugas, surat edaran ataupun penyampaian.
Ditahun 2020 hingga 2021 terkait kegiatan pengadaan mesin absensi saat itu, adanya dugaan terjadi tindak pidana karena penyedia merupakan agen mesin Geisa di kabupaten sinjai sesuai dengan penunjukan distributor dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,5 juta sampai dengan Rp4,5 juta setiap unit.
Kegiatan pembelajaan ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mana harga di market yang sebenarnya bukan Rp3,5 juta-Rp4,5 juta tetapi harga marketnya adalah Rp2,7 juta. Juga, perbuatan melawan hukum lainnya adalah yang mana pengadaannya juga tidak melalui dengan pengadaan sesuai aturan yaitu SIPLAH. Yang mana SIPLAH disini adalah pengadaan atau penggunaan Dana Bos sesuai dengan aplikasi.
Perbuatan melawan hukum lainnya yaitu layanan basic dan layanan pro sehingga secara tidak langsung distributor mengarahkan semua pihak SD dan SMP melakukan pembelian layanan pro yang mengakibatkan pihak sekolah harus membeli layanan pro dengan menggunakan mesin absensi.
Sehingga, perbuatan melawan hukum itu yang dimana pihak distributor tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah dengan harga layanan Rp250 ribu per bulan sejak 2020- 2021 dari 279 sekolah. Dari pungutan perbulan itu, ada hal yang tidak sesuai aturan dimana tidak ada dalam aturan perundang-undangan.
Dalam kasus dugaan Korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara maka terhadap penyidikan menerbitkan laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan dengan persangkaan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 99 dan perubahannya undang-undang nomor 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan hasil ekspos perkara BPK-RI sebanyak 2 kali atas perkara tersebut ada potensi kerugian negara dengan hasil ekspos BPK-RI sebesar Rp720.254.528.
Hasil ekspos terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap perkara ini berdasarkan Permendikbud nomor 35 tahun 99 tentang perubahan kedua nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional reguler disitu dijelaskan adanya pengadaan barang dan jasa pihak sekolah tidak melakukan pencarian data informasi tentang produk yang dibelanjakan dan tidak melakukan perbandingan harga kepada beberapa penyiar penyedia produk yang akan dibelanjakan.
Pengadaan Mesin Ceklok ini tidak melalui dengan aturan yang seharusnya kepala sekolah harus melihat adanya data keadaan yang informasi tentang produk yang harus di belanja maka dari itu di situlah terjadi perbuatan melawan hukum karena kepala sekolah langsung membelanjakan uang negara tanpa melalui prosedur.
Penerapan perbuatan melawan hukum soal pengadaan mesin Ceklok terkait dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional reguler bahwa dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pihak terkait selaku tim BOS kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan Sinjai melaksanakan kegiatan yaitu salah satunya mengarahkan sekolah untuk melakukan pembelian barang/jasa yang menggunakan dana BOS reguler.
Jadi adanya penggunaan dana BOS regular yang tidak sesuai dengan aturan permendikbud terkait dengan itu adanya juga permendikbud nomor 7 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus bahwa adanya surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sinjai tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi khusus tambahan penghasilan.
Atas dugaan Korupsi ini, Polisi menyangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebenarnya telah jubah dengan undang-undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak-tidak korupsi junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 56 subsider pasal 64 pidana.
Dengan Ancaman Hukuman Paling Rendah 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun. (***).