Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

Ada 3 Terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara satu Terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya Terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan Terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10:00 Wita sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp.5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, Terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09:00 Wita.

Untuk Terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Makassar, 26 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Soetarmi, S.H., M.H.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’
Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti
Pesta Miras di Makassar Berujung Ricuh, Satu Orang Ditikam Hingga Usus Terburai
Modus Baru Begal di Makassar: Pelaku Minta Tolong Diantar, Dalam Perjalanan Menikam Dari Belakang
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’
2 Kali Ungkap Sabu Dalam Jumlah Besar, Kapolres Sidrap Diapresiasi Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Selasa, 22 April 2025 - 09:59

Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti

Senin, 21 April 2025 - 17:40

Pesta Miras di Makassar Berujung Ricuh, Satu Orang Ditikam Hingga Usus Terburai

Minggu, 20 April 2025 - 13:06

Modus Baru Begal di Makassar: Pelaku Minta Tolong Diantar, Dalam Perjalanan Menikam Dari Belakang

Berita Terbaru

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Bantaeng

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:41

Pemkot Parepare

RSUD Andi Makkasau Gelar Pelatihan Notifikasi Pasangan ODHA

Selasa, 29 Apr 2025 - 10:48