Suami Bhayangkari Korban KDRT Terancam Hukuman Baru

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Bhayangkari yang sempat viral beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Wival Agustri, kuasa hukum korban, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

“Kasus KDRT terhadap kliennya, AA, telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujarnya, Rabu (26/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pelaku, Briptu AZ yang merupakan suami AA, telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang menunggu putusan pengadilan untuk kasus penganiayaan terhadap RG, ibu dari AA, yang juga diduga dilakukan oleh Briptu AZ.

“Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pid.B/2024/PN Pin dan dijadwalkan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Pinrang pada 10 Maret 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pinrang telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Briptu AZ.

Wival menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada terdakwa, mengingat perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

Dari sisi proses kode etik, Eka Saputra, yang juga kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap koordinasi.

“Koordinasi ini bertujuan untuk mengajukan pembentukan KKEP Banding agar Briptu AZ segera disidangkan dalam pelanggaran kode etik tingkat banding,” tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap Polda Sulsel menangani kasus ini dengan serius dan objektif.

Kuasa hukum korban juga menekankan bahwa pada sidang KEPP tingkat pertama, Briptu AZ telah mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.

Eka Saputra menyatakan agar putusan kali ini sesuai dengan harapan kliennya, mengingat putusan-putusan sebelumnya dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik tingkat banding untuk memperkuat sanksi PTDH terhadap Briptu AZ,” katanya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57