Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, mengajukan permintaan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kerjasama Pemdes Bonto Cinde dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, kata Sekdes Andi Mukram saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (4 Maret 2025) di Balai Desa Bonto Cinde adalah kerjasama dalam bentuk Pendampingan Hukum bersama Seksi Datun dan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Setiap program yang akan Pemdes Bonto Cinde akan kerjakan mulai tahun anggaran 2025, terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Apakah yang kita kerjakan ini sudah benar atau keluar jalur. Jika yang kami kerjakan keluar jalur, maka sebagai Pendamping Hukum, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan memberikan saran dan masukan agar apa yang kita kerjakan sesuai dengan aturan serta regulasi yang telah ditetapkan,” jelas Sekdes Andi Mukram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, dihadapan KaSi Datun dan KaSi Pidsus, saya bersama Kepala Desa Bonto Cinde, Ibu Mantasari, S.Farm paparkan APBDes 2025 Desa Bonto Cinde,” kata Sekdes Andi Mukram.

Dijelaskan oleh Sekdes Andi Mukram bahwa semua pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diatas nilai 200 juta rupiah, itu tidak bisa di swakelolakan. Tetapi harus di pihak ketigakan.
“Itu penjelasan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Sekdes Andi Mukram.

“Banyak program-program yang kami paparkan dan alhamdulillah mendapat respon positif dari Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ucap Sekdes Andi Mukram.

Dihubungi via WhatsApp pada Rabu (05 Maret 2025), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Puji Astuty, S.H, mengatakan: “Bahwa pada hari Selasa, (04 Maret 2025) pada pukul 14:00 Wita, bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan kegiatan pemaparan atas tindak lanjut permohonan Pendampingan Hukum Desa Bonto Cinde Tahun Anggaran 2025”.

“Saya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, S.H, M.H menerangkan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan TUN yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD,” ungkap KaSi Datun, Puji Astuty, S.H.

“Atas kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Perdata dan TUN (DATUN), Pemerintah Desa Bonto Cinde meminta Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan ADD dan DD Tahun Anggaran 2025,” kata Puji Astuty, S.H.

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Usulkan ke Pusat Untuk Pengerjaan Jalan Pesisir Terputus Cepat Dikerjakan
Jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengadakan Acara Buka Puasa Bersama dan Tausiyah Ramadan 1446 H
78 Penerima Manfaat Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp208 Juta dari Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Kunjungi Pasar dan Tinjau Stok Harga Bahan Pokok, Bupati Bantaeng Uji Nurdin: Masih Stabil
Serah Terima Jabatan, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta OPD Ikuti Instruksi Presiden Soal Efisiensi
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Uji Nurdin Tiba di Bantaeng, Ribuan Masyarakat Iringi Bupati Bantaeng Bangkit Masuk Rujab
Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:56

Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:56

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Usulkan ke Pusat Untuk Pengerjaan Jalan Pesisir Terputus Cepat Dikerjakan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:42

Jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengadakan Acara Buka Puasa Bersama dan Tausiyah Ramadan 1446 H

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:23

78 Penerima Manfaat Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp208 Juta dari Bupati Bantaeng Uji Nurdin

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:17

Kunjungi Pasar dan Tinjau Stok Harga Bahan Pokok, Bupati Bantaeng Uji Nurdin: Masih Stabil

Berita Terbaru